JurnalLugas.Com — Roy Suryo kembali menjalani persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (5/10/2026).
Sidang kali ini memasuki tahap penting. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijadwalkan menyampaikan tanggapan atas nota perlawanan atau eksepsi yang sebelumnya diajukan tim penasihat hukum Roy Suryo.
Agenda tersebut dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB. Penetapan jadwal itu sebelumnya disampaikan Hakim Ketua Christina Endarwati dalam persidangan 24 September 2026.
Saat itu, Christina menyatakan sidang Roy Suryo dilanjutkan pada 5 Oktober dengan agenda tanggapan penuntut umum atas perlawanan pihak terdakwa.
Kubu Roy Persoalkan Dakwaan Jaksa
Eksepsi diajukan setelah JPU membacakan dakwaan terhadap Roy Suryo. Tim kuasa hukum menilai surat dakwaan tersebut masih memiliki persoalan dari sisi formil maupun materiil.
Kuasa hukum Roy menyatakan dakwaan jaksa dinilai tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap. Mereka juga menilai terdapat kerancuan dalam uraian perkara.
“Dakwaan kami nilai cacat secara hukum, baik secara formil maupun materiil,” kata kuasa hukum Roy dalam persidangan sebelumnya.
Tim penasihat hukum kemudian meminta majelis hakim mempertimbangkan keberatan tersebut dan menyatakan dakwaan tidak dapat dijadikan dasar untuk melanjutkan pemeriksaan perkara.
Mereka juga menyoroti perbaikan surat dakwaan yang telah dilakukan jaksa. Menurut kubu Roy, perubahan tersebut belum menghilangkan persoalan yang mereka persoalkan sejak awal.
Kuasa hukum Roy bahkan meminta dakwaan dinyatakan batal demi hukum karena dianggap tidak memenuhi ketentuan mengenai kejelasan dan kelengkapan surat dakwaan.
Kini, keberatan tersebut harus dijawab JPU. Tanggapan jaksa akan menjadi salah satu pertimbangan sebelum majelis hakim menentukan langkah berikutnya dalam perkara Roy Suryo.
Perkara ini berkaitan dengan tudingan mengenai keaslian ijazah Jokowi yang kemudian menyeret Roy Suryo ke proses hukum atas dugaan pencemaran nama baik dan perkara terkait lainnya.
Untuk mengikuti perkembangan kasus ini dan berita hukum lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.
(Soefriyanto news)






