JurnalLugas.Com – Dinamika penanganan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait polemik keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo memasuki babak baru.
Salah satu tersangka dalam kasus tersebut, dokter Tifauziah Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa, memutuskan untuk mencabut permohonan praperadilan yang sebelumnya diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Keputusan tersebut diambil setelah adanya perkembangan dalam proses hukum yang sedang berjalan, terutama terkait status penahanan dirinya yang tidak dilakukan oleh pihak penegak hukum.
Dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (25/6/2026), Dokter Tifa menyebut pembatalan praperadilan dilakukan setelah mempertimbangkan situasi terbaru dalam perkara yang dihadapinya.
“Kondisi hukum yang berkembang menjadi pertimbangan utama kami. Karena tidak dilakukan penahanan selama proses berjalan, maka langkah praperadilan diputuskan untuk tidak dilanjutkan,” ujarnya, Kamis 25 Juni 2026.
Langkah tersebut dinilai sebagai bagian dari strategi hukum yang lebih luas. Alih-alih melanjutkan gugatan praperadilan, tim kuasa hukum kini lebih memusatkan perhatian pada persiapan menghadapi proses persidangan pokok perkara.
Dokter Tifa menjelaskan bahwa sejak awal dirinya dan Roy Suryo telah menyiapkan jalur pembelaan masing-masing.
Meski demikian, keduanya tetap menjalin komunikasi dan koordinasi dalam menghadapi kasus yang memiliki latar belakang serupa.
Menurutnya, pemisahan berkas perkara membuat masing-masing pihak harus menyusun pendekatan hukum secara mandiri.
“Perkara kami sudah dipisahkan, sehingga setiap pihak harus menyiapkan tim pendamping dan strategi pembelaan sendiri,” kata Tifa.
Meski berjalan pada jalur hukum yang berbeda, ia menegaskan komunikasi dengan Roy Suryo tetap terjalin untuk saling bertukar informasi terkait perkembangan perkara.
Perkara Diproses Secara Terpisah
Pemisahan penanganan perkara menjadi salah satu faktor yang memengaruhi langkah hukum para tersangka.
Dengan nomor perkara yang berbeda, setiap terdakwa memiliki ruang untuk menentukan strategi pembelaan yang dianggap paling sesuai dengan kondisi masing-masing.
Pengamat hukum menilai keputusan membatalkan praperadilan tidak selalu menunjukkan perubahan sikap terhadap substansi perkara.
Dalam banyak kasus, langkah tersebut dilakukan karena pertimbangan efektivitas hukum maupun fokus pada agenda persidangan utama.
“Praperadilan merupakan hak setiap tersangka. Namun ketika ada perkembangan yang dianggap mengurangi urgensinya, maka pencabutan permohonan menjadi pilihan yang wajar,” ujar seorang praktisi hukum yang mengikuti perkembangan kasus tersebut.
Roy Suryo Tetap Ngotot Tempuh Jalur Praperadilan
Berbeda dengan Dokter Tifa, Roy Suryo masih melanjutkan upaya hukum melalui praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan tersebut berkaitan dengan tindakan penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya dalam proses penyidikan kasus.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo maupun Dokter Tifa setelah berkas perkara dinyatakan memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Keputusan tidak melakukan penahanan membuat kedua tersangka dapat mengikuti proses hukum dari luar rumah tahanan hingga persidangan berlangsung.
Kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan isu keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo terus menjadi perhatian publik.
Dengan dimulainya proses persidangan, publik kini menantikan bagaimana pembuktian hukum akan berlangsung di pengadilan dan sejauh mana masing-masing pihak dapat menyampaikan argumentasi serta alat bukti yang dimiliki.
Baca berita nasional dan hukum lainnya di JurnalLugas.Com.
(Soefriyanto)






