JurnalLugas.Com – Masyarakat yang mengurus peralihan hak atau balik nama tanah mendapat angin segar.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyiapkan perubahan dalam sistem pelayanan dengan menetapkan batas waktu penyelesaian maksimal 10 hari.
Kebijakan tersebut ditargetkan mulai diterapkan pada 17 Agustus 2026, bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyebut percepatan ini sebagai bagian dari pembenahan pelayanan pertanahan agar masyarakat tidak lagi menghadapi ketidakpastian waktu saat mengurus balik nama.
Nusron menyampaikan kebijakan itu saat berada di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin, 10 Agustus 2026.
Ia mengatakan pelayanan yang sebelumnya belum memiliki ukuran waktu penyelesaian yang jelas akan diarahkan memiliki standar maksimal 10 hari.
Menurut Nusron, penerapan awal tidak langsung dilakukan secara nasional. Tahap pertama akan dimulai di 17 kabupaten/kota pada 17 Agustus.
Seminggu kemudian, tepatnya 24 Agustus 2026, cakupan layanan akan ditambah ke 24 kabupaten/kota lainnya.
Dengan demikian, pada Agustus 2026 terdapat 41 kabupaten/kota yang masuk dalam tahap awal penerapan pelayanan balik nama tanah dengan target maksimal 10 hari.
Pemilihan wilayah tersebut bukan tanpa alasan. Nusron menjelaskan bahwa aktivitas pelayanan pertanahan di Indonesia memiliki tingkat frekuensi yang berbeda-beda. Sebagian besar permohonan terkonsentrasi di sejumlah daerah tertentu.
Ia menyebut sekitar 70 persen frekuensi pelayanan pertanahan secara nasional terkumpul di 76 kabupaten/kota.
Karena itu, pemerintah memilih pendekatan bertahap dengan memprioritaskan daerah yang memiliki volume pelayanan tinggi.
“Kami targetkan cakupan 76 kabupaten/kota bisa diselesaikan dalam tiga bulan,” ujar Nusron.
Target tersebut membuat percepatan pelayanan balik nama tidak hanya bergantung pada kantor pertanahan.
Ada sejumlah proses administratif di pemerintah daerah yang juga perlu berjalan cepat agar batas waktu 10 hari dapat dipenuhi.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah proses verifikasi dan validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Kementerian ATR/BPN pun meminta dukungan Kementerian Dalam Negeri agar pemerintah daerah dapat mempercepat proses tersebut.
Koordinasi lintas lembaga kemudian diarahkan melalui Surat Edaran Bersama. Dalam skema itu, pemerintah daerah dan kantor pertanahan akan didorong membangun perjanjian kerja sama atau PKS.
Kerja sama tersebut juga mencakup integrasi data, terutama antara Nomor Objek Pajak (NOP) dengan Nomor Induk Bidang Tanah (NIP).
Integrasi ini diharapkan dapat memangkas proses administrasi yang selama ini berpotensi membuat pelayanan membutuhkan waktu lebih panjang.
Bagi masyarakat, perubahan ini bukan sekadar soal memangkas waktu pengurusan.
Kepastian kapan sebuah layanan selesai menjadi bagian penting dalam pelayanan publik, terutama bagi warga yang membutuhkan dokumen pertanahan untuk keperluan transaksi, warisan, pembiayaan, maupun kebutuhan administratif lainnya.
Nusron menegaskan bahwa percepatan pelayanan tersebut merupakan bagian dari transformasi layanan pertanahan. Pemerintah ingin agar masyarakat menjadi pusat dari pembenahan sistem tersebut.
“Kami ingin pemohon atau rakyat menjadi raja,” kata Nusron.
Jika pelaksanaan tahap awal berjalan sesuai target, kebijakan ini berpotensi mengubah pola pelayanan pertanahan di sejumlah daerah dengan volume permohonan tinggi.
Keberhasilan program nantinya akan sangat bergantung pada kesiapan kantor BPN, pemerintah daerah, serta integrasi data yang menjadi salah satu fondasi percepatan.
Dengan dimulainya tahap awal pada 17 Agustus 2026, masyarakat di wilayah yang masuk program tersebut diharapkan memperoleh kepastian baru: proses balik nama tanah tidak lagi berjalan tanpa batas waktu, melainkan memiliki target penyelesaian maksimal 10 hari.
Informasi nasional dan kabar kebijakan publik lainnya dapat dibaca di JurnalLugas.Com.
(Catur)






