JurnalLugas.Com – Mahkamah Konstitusi (MK) memperjelas aturan pemberhentian sementara kepala daerah dan wakil kepala daerah yang tersangkut perkara pidana. Putusan terbaru MK memberikan batasan lebih tegas mengenai jenis tindak pidana yang dapat menjadi dasar pemberhentian serta waktu dimulainya pemberhentian sementara.
Penegasan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 365/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan dalam sidang di Gedung I MK, Jakarta, Kamis, 29 Oktober 2026.
Melalui putusan ini, MK mengabulkan sebagian permohonan aktivis hukum Terence Cameron yang menguji Pasal 83 ayat (1) dan ayat (2), serta Penjelasan Pasal 78 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian MK adalah ketidakjelasan penerapan ketentuan pemberhentian sementara kepala daerah. Dalam praktiknya, terdapat perbedaan perlakuan terhadap pejabat daerah yang menghadapi proses hukum, meskipun status perkaranya telah memasuki tahapan tertentu.
Hakim Konstitusi M. Guntur Ahmad menjelaskan bahwa ketentuan tersebut perlu dimaknai secara konstitusional agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum maupun perlakuan berbeda di hadapan hukum.
Dalam pertimbangannya, MK menyoroti persoalan penerapan aturan yang pernah terjadi, termasuk pemberhentian Bupati Ogan Ilir ketika masih berstatus tersangka dan tidak diberhentikannya Gubernur DKI Jakarta meskipun telah berstatus terdakwa.
MK Beri Pengecualian untuk Tindak Pidana Kealpaan dan Politik
Dalam putusannya, MK memperjelas bahwa pemberhentian sementara kepala daerah atau wakil kepala daerah yang berstatus terdakwa tidak dapat diterapkan tanpa memperhatikan jenis tindak pidana yang didakwakan.
Ketentuan pemberhentian berlaku terhadap dakwaan tindak pidana yang diancam pidana penjara lima tahun atau lebih, tindak pidana korupsi, terorisme, makar, kejahatan terhadap keamanan negara, serta tindak pidana terkait perbuatan yang dapat memecah belah NKRI.
Namun, MK memberikan pengecualian terhadap tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik.
Tindak pidana politik dalam pemaknaan putusan tersebut merujuk pada perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana dalam hukum positif semata-mata karena pelakunya memiliki pandangan politik berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.
Hakim Konstitusi M. Guntur Ahmad menyatakan dalil pemohon mengenai persoalan konstitusionalitas Pasal 83 ayat (1) memiliki dasar hukum.
“Dalil Pemohon a quo adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian,” ujar Guntur saat membacakan pertimbangan putusan.
Dengan pemaknaan tersebut, ketentuan pemberhentian sementara tidak lagi diterapkan secara luas tanpa memperhatikan karakteristik tindak pidana yang menjadi dasar dakwaan.
Waktu Pemberhentian Sementara Diperjelas
Selain mempersempit ruang penafsiran mengenai jenis tindak pidana, MK juga memperjelas kapan pemberhentian sementara kepala daerah atau wakil kepala daerah harus dilakukan.
Sebelumnya, Pasal 83 ayat (2) UU Pemerintahan Daerah menyebut pemberhentian sementara dilakukan berdasarkan register perkara pengadilan.
Melalui putusan ini, MK menegaskan bahwa pemberhentian sementara dilakukan sejak perkara yang bersangkutan dicatat dalam buku registrasi perkara di pengadilan.
Perubahan pemaknaan tersebut memberikan penegasan mengenai titik waktu dimulainya pemberhentian sementara setelah perkara memasuki tahap registrasi di pengadilan.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 83 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sesuai penafsiran Mahkamah.
Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan yang menyatakan permohonan pemohon dikabulkan sebagian.
“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo.
Dua Hakim Konstitusi Sampaikan Pendapat Berbeda
Putusan perkara ini tidak disepakati seluruh hakim konstitusi. Suhartoyo menyampaikan terdapat dua hakim yang mengajukan pendapat berbeda atau dissenting opinion, yakni Saldi Isra dan Adies Kadir.
Keduanya pada pokoknya berpandangan bahwa pemohon seharusnya dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut.
Atas dasar itu, kedua hakim berpendapat permohonan semestinya dinyatakan tidak dapat diterima.
Dengan putusan Nomor 365/PUU-XXIV/2026, MK memberikan penafsiran baru terhadap mekanisme pemberhentian sementara kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berstatus terdakwa.
Penegasan tersebut mencakup batas ancaman pidana, pengecualian tindak pidana tertentu, serta waktu pemberhentian yang dihitung sejak perkara tercatat dalam buku registrasi pengadilan.
Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com
(Soefriyanto news)






