MK Ubah Aturan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Kata “Dan” dalam KUHAP Harus Dimaknai “Dan/Atau”

JurnalLugas.Com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah pemaknaan ketentuan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Melalui putusan terbaru, MK menyatakan penggunaan kata “dan” dalam Pasal 326 ayat (1) harus dimaknai menjadi “dan/atau”.

Perubahan pemaknaan tersebut membuka ruang bagi aparat penegak hukum dan hakim untuk menentukan pihak yang harus bertanggung jawab atas tindak pidana korporasi, tanpa harus selalu membebankan pertanggungjawaban pidana kepada perusahaan sekaligus pengurusnya.

Bacaan Lainnya

Putusan Nomor 371/PUU-XXIV/2026 itu dibacakan dalam sidang pengucapan putusan pada Kamis, 29 Oktober 2026. MK mengabulkan seluruh permohonan pengujian materiil yang diajukan Andri Yanto selaku Direktur Utama PT Abimanyu Pustaka Utama.

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menjelaskan, rumusan Pasal 326 ayat (1) KUHAP perlu diselaraskan dengan ketentuan dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Menurut MK, penggunaan frasa “dan/atau” diperlukan agar pertanggungjawaban pidana korporasi dapat diterapkan secara kumulatif maupun alternatif.

Dengan pemaknaan tersebut, terdapat tiga kemungkinan subjek hukum yang dapat dikenai pertanggungjawaban pidana, yakni korporasi saja, penanggung jawab korporasi saja, atau keduanya secara bersamaan.

Baca Juga  Heboh PBB Minta MK Cabut Hak Menkum Sahkan Pengurus Partai Potensi Dualisme Parpol

Daniel menyampaikan bahwa penyesuaian rumusan tersebut diperlukan untuk menghindari perbedaan penafsiran terhadap ketentuan pertanggungjawaban pidana korporasi.

“Penggunaan frasa dan/atau diperlukan agar tidak muncul penafsiran yang tidak tunggal sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum,” ujar Daniel dalam keterangan yang disampaikan Humas MK di Jakarta, Jumat, 30 Oktober 2026.

MK juga menilai rumusan baru memberikan ruang bagi hakim untuk menjatuhkan putusan berdasarkan fakta hukum yang terungkap selama persidangan.

Artinya, hakim dapat menentukan apakah pertanggungjawaban pidana dibebankan kepada badan usaha, pengurus atau penanggung jawabnya, maupun keduanya. Penentuan tersebut harus didasarkan pada dasar pertanggungjawaban masing-masing pihak.

Penanggung Jawab Korporasi Tidak Otomatis Dikenai Pertanggungjawaban Bersama

Permohonan pengujian undang-undang ini berkaitan dengan ketentuan Pasal 326 ayat (1) KUHAP yang sebelumnya menyebut pertanggungjawaban tindak pidana oleh korporasi dikenakan terhadap korporasi dan penanggung jawab korporasi.

Pemohon mempersoalkan rumusan tersebut karena dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum bagi seseorang yang memiliki kedudukan sebagai penanggung jawab perusahaan.

Andri Yanto menilai ketentuan itu dapat merugikan hak konstitusionalnya karena membuka kemungkinan dirinya dimintai pertanggungjawaban pidana akibat jabatan yang melekat dalam struktur korporasi.

Dalam permohonannya, ia mengaitkan persoalan tersebut dengan jaminan kepastian hukum dan perlindungan diri sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) serta Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.

Selain mengubah pemaknaan norma, MK mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak sembarangan menentukan pihak yang harus bertanggung jawab dalam perkara pidana korporasi.

Penyidik, penuntut umum, maupun hakim dituntut cermat melihat dasar pertanggungjawaban sebelum mengenakan proses hukum terhadap perusahaan atau pengurusnya.

Dengan demikian, jabatan sebagai penanggung jawab korporasi tidak serta-merta menjadi satu-satunya dasar untuk membebankan pertanggungjawaban pidana secara bersama-sama.

Putusan ini sekaligus memberikan penegasan bahwa penanganan tindak pidana korporasi harus mempertimbangkan peran dan dasar pertanggungjawaban setiap subjek hukum, sehingga penerapan hukum tidak menimbulkan ketidakpastian.

Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com

(Soefriyanto news)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait