BSU 2026 Diatur Ulang, Pekerja Bergaji Rp3,5 Juta Bisa Dapat Bantuan Rp900 Ribu

JurnalLugas.Com – Pemerintah memperbarui ketentuan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026. Melalui aturan terbaru, pekerja dengan penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan berpeluang menerima bantuan sebesar Rp900 ribu apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 mengenai Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Bacaan Lainnya

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menetapkan sekaligus mengundangkan aturan tersebut pada 28 Oktober 2026.

Kebijakan ini menjadi landasan baru pemerintah dalam menentukan kelompok pekerja yang berhak memperoleh subsidi gaji, termasuk penyesuaian batas penghasilan dan persyaratan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Yassierli menjelaskan, program BSU diarahkan untuk membantu menjaga kemampuan ekonomi pekerja sekaligus mendukung aktivitas perekonomian.

“Pemerintah ingin memastikan kebijakan ini dapat membantu pekerja/buruh memenuhi kebutuhan hidupnya,” kata Yassierli sebagaimana dikutip dari keterangan resmi Kemnaker.

Batas Gaji Penerima BSU 2026

Dalam ketentuan terbaru, pekerja yang berhak menerima BSU harus memiliki gaji atau upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan.

Namun, batas tersebut tidak berlaku secara seragam di seluruh daerah.

Bagi pekerja yang bekerja di wilayah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lebih tinggi dari Rp3,5 juta, batas maksimal penghasilan disesuaikan dengan UMK setempat yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.

Sementara itu, bagi daerah yang tidak menetapkan UMK, penyesuaian menggunakan Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan mekanisme pembulatan yang sama.

Dengan ketentuan tersebut, pekerja di daerah yang memiliki upah minimum lebih tinggi dari Rp3,5 juta tetap berpeluang menjadi penerima BSU selama memenuhi persyaratan lainnya.

Syarat Penerima BSU 2026

Selain batas penghasilan, pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan bagi pekerja yang ingin mendapatkan bantuan subsidi upah.

Berikut ketentuan penerima BSU berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2026:

  1. Berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Agustus 2026.
  3. Menerima gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan atau mengikuti batas upah minimum daerah yang lebih tinggi.
  4. Bukan aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, maupun anggota Polri.

Penghasilan yang menjadi acuan merupakan gaji atau upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam sistem kepesertaan.

Komponen penghasilan tersebut meliputi upah pokok dan tunjangan tetap.

Berapa Besaran Bantuan BSU 2026?

Pemerintah menetapkan bantuan subsidi upah sebesar Rp300.000 setiap bulan selama tiga bulan.

Pembayaran dilakukan sekaligus sehingga pekerja yang memenuhi seluruh persyaratan akan menerima total bantuan Rp900.000.

Besaran tersebut menjadi bantuan tunai yang ditujukan untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup pekerja di tengah berbagai kebutuhan ekonomi.

Kapan BSU 2026 Dicairkan?

Penerbitan Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 memberikan landasan hukum terbaru bagi pelaksanaan program BSU.

Adapun informasi mengenai penyaluran dan perkembangan program dapat dipantau melalui kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan, termasuk situs bsu.kemnaker.go.id.

Pekerja perlu memastikan data kependudukan, informasi penghasilan, serta status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan sebelum menunggu proses penyaluran bantuan.

Dengan adanya perubahan aturan ini, batas penghasilan penerima BSU tidak hanya memperhatikan angka Rp3,5 juta, tetapi juga mempertimbangkan upah minimum yang berlaku di wilayah tempat pekerja bekerja.

Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com

(Endarto)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  BLT Kesra Tahap Akhir Rp900 Ribu Siap Cair, Sebelum Dana Kembali ke Negara

Pos terkait