Putusan MK Pemilu Serentak Dihentikan Parpol Dinilai Tak Siap

JurnalLugas.Com – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak lagi digelar secara serentak. Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Minggu (29/6/2025).

Dalam pertimbangannya, MK menilai bahwa penyatuan tahapan pemilihan legislatif, presiden-wakil presiden, dan kepala daerah dalam kurun waktu yang terlalu berdekatan berdampak negatif terhadap kualitas demokrasi dan kelembagaan partai politik.

Bacaan Lainnya

“Pemilu serentak berdampak pada lemahnya kesiapan partai politik dalam menyiapkan kader secara ideal. Akibatnya, orientasi partai menjadi pragmatis, bukan ideologis,” ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan putusan.

Baca Juga  Jimly Penolak KUHAP Baru Segera Tempuh Judicial Review ke MK, Jangan Tunggu 30 Hari

Menurut Arief, jadwal pemilu yang terlalu padat menyebabkan partai politik kesulitan merekrut calon anggota legislatif di tiga level sekaligus, sementara mereka juga harus menyiapkan kandidat untuk pemilihan presiden dan wakil presiden.

“Perekrutan kandidat menjadi transaksional karena keterbatasan waktu. Ini menjauhkan pemilu dari prinsip demokrasi substantif,” lanjut Arief.

Ia menegaskan, kondisi ini turut melemahkan institusi partai karena tekanan politik praktis yang semakin besar. “Partai terpaksa menjadikan popularitas sebagai tolok ukur utama pencalonan, bukan kualitas dan kapasitas,” tegasnya.

Gugatan terhadap penyelenggaraan pemilu serentak ini diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Mereka menguji konstitusionalitas sejumlah pasal dalam UU Pemilu dan UU Pilkada, antara lain Pasal 1 ayat 1, Pasal 167 ayat 3, dan Pasal 347 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, serta Pasal 3 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 2015.

Baca Juga  Runtuhnya Basis Power PKS di Depok Supian Suri dan Chandra Rahmansyah Unggul

Perludem berpendapat bahwa skema pemilu serentak lima kotak memperlemah fungsi kelembagaan partai, menyulitkan kaderisasi, dan menciptakan ketergantungan pada figur-figur populer semata.

Dengan putusan ini, penyelenggaraan pemilu nasional dan pilkada ke depan akan dilakukan secara terpisah. Hal ini diharapkan dapat memperkuat sistem kepartaian dan meningkatkan kualitas demokrasi secara keseluruhan.

Selengkapnya kunjungi JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait