Harga Patokan Ekspor Emas Turun 1,68 Persen, Ini Penyebabnya

JurnalLugas.Com – Pemerintah menurunkan harga patokan ekspor (HPE) dan harga referensi (HR) emas untuk periode pertama November 2026. Penyesuaian tersebut dipengaruhi perubahan kondisi pasar keuangan global, terutama penguatan mata uang utama dunia dan kenaikan imbal hasil obligasi.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan HPE emas sebesar 132.756,02 dolar AS per kilogram untuk periode 1–14 November 2026.

Bacaan Lainnya

Angka tersebut turun 1,68 persen dibandingkan periode kedua Oktober 2026 yang mencapai 135.024,36 dolar AS per kilogram.

Penurunan juga terjadi pada harga referensi emas. Pemerintah menetapkan HR sebesar 4.129,18 dolar AS per troy ounce, lebih rendah dibandingkan periode sebelumnya yang berada di level 4.199,73 dolar AS per troy ounce.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana menjelaskan, perubahan harga tersebut berkaitan dengan pergeseran investasi di pasar internasional.

Baca Juga  Harga Emas Turun Simak Rincian Harganya

Menurutnya, penguatan mata uang utama dan meningkatnya imbal hasil obligasi membuat instrumen keuangan lain menjadi lebih menarik bagi investor dibandingkan emas.

“Investor mulai mempertimbangkan instrumen keuangan dengan imbal hasil lebih tinggi sehingga tekanan terhadap harga emas ikut meningkat,” kata Tommy dalam keterangan di Jakarta, Jumat 30 Oktober 2026.

Berlaku Mulai 1 November 2026

Penetapan HPE dan HR emas tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 2061 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar.

Ketentuan tersebut berlaku selama dua pekan, yakni mulai 1 hingga 14 November 2026.

Dalam proses penetapannya, Kemendag menggunakan data dan masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mengacu pada publikasi London Bullion Market Association (LBMA).

Penyusunan kebijakan juga melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Perindustrian.

Tommy mengatakan penetapan harga ekspor dan referensi emas dilakukan melalui koordinasi antarlembaga pemerintah dengan mempertimbangkan data teknis dari kementerian terkait.

“Penetapan harga ini dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga dengan mempertimbangkan data serta masukan teknis yang tersedia,” ujarnya.

Penurunan HPE dan HR tersebut menjadi acuan pemerintah dalam kebijakan perdagangan ekspor komoditas emas yang dikenakan bea keluar selama periode pertama November 2026.

Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com

(William)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait