JurnalLugas.Com – Pencopotan AKBP Edy Herwiyanto dari jabatan Kabag Wassidik Ditres PPA dan PPO Polda Jawa Timur berlanjut dengan pemeriksaan di tingkat Mabes Polri.
Perwira menengah tersebut kini tengah diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) terkait dugaan keterlibatan dalam tindak pidana korupsi.
Perkembangan ini dikonfirmasi Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Rupatama Mabes Polri, Senin (2/11/2026).
Johnny memastikan pemeriksaan terhadap Edy masih berlangsung. Ia juga menegaskan bahwa Kapolri berkomitmen mengambil tindakan tegas terhadap anggota yang terlibat tindak pidana korupsi.
Menurut Johnny, proses penindakan tidak boleh terhalang oleh status maupun jabatan seseorang di lingkungan kepolisian.
“Kapolri berkomitmen menindak tegas setiap personel yang terlibat korupsi,” tegas Johnny.
Ia juga memastikan tidak ada perlakuan khusus bagi anggota yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Anggota yang terbukti bersalah tidak mendapat impunitas maupun keistimewaan,” ujarnya.
Meski demikian, Johnny belum mengungkap secara terperinci perkara korupsi yang menjadi dasar pemeriksaan terhadap AKBP Edy Herwiyanto.
Dicopot dari Jabatan melalui Surat Telegram Kapolda
Sebelum menjalani pemeriksaan Propam Mabes Polri, Edy lebih dahulu dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Pengawasan Penyidikan (Kabag Wassidik) Ditres PPA dan PPO Polda Jawa Timur.
Pencopotan tersebut dilakukan dalam rangka pemeriksaan terhadap dirinya.
Keputusan itu tercantum dalam Surat Telegram Kapolda Jawa Timur Nomor ST/1271/X/KEP/2026 yang diterbitkan pada 29 Oktober 2026.
Selama bertugas, Edy menempati posisi di Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Jawa Timur.
Jabatan Kabag Wassidik memiliki keterkaitan dengan fungsi pengawasan penyidikan di lingkungan direktorat tersebut.
Polri Tegaskan Tidak Ada Perlakuan Istimewa
Pernyataan Johnny mengenai tidak adanya impunitas menjadi penegasan sikap institusi terhadap personel yang diduga melakukan pelanggaran hukum.
Namun, pemeriksaan yang sedang berlangsung belum dapat diartikan sebagai penetapan kesalahan terhadap Edy.
Mabes Polri sejauh ini baru memastikan bahwa Propam sedang melakukan pemeriksaan, sementara rincian dugaan perkara dan perkembangan hasil pemeriksaan belum disampaikan kepada publik.
Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com
(Bowo)






