KPK Buka Peluang Panggil Ahmad Dhani, Kasus Bea Cukai

JurnalLugas.Com – Kemunculan nama Ahmad Dhani dalam persidangan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan membuka kemungkinan baru dalam proses pembuktian kasus tersebut.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak menutup peluang menghadirkan musisi sekaligus anggota DPR RI itu sebagai saksi. Namun, keputusan tersebut akan bergantung pada kebutuhan persidangan dan arahan majelis hakim.

Bacaan Lainnya

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) dapat menghadirkan Ahmad Dhani apabila majelis hakim memerintahkannya.

“Jika majelis hakim memerintahkan agar JPU menghadirkan yang bersangkutan sebagai saksi,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Menurut Budi, keterangan saksi diperlukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa dan membantu proses pembuktian di hadapan majelis hakim.

KPK juga meminta masyarakat mengikuti persidangan yang digelar secara terbuka. Lembaga antirasuah itu menilai keterlibatan publik dalam mencermati fakta persidangan menjadi bagian dari pengawasan terhadap proses hukum.

Budi menambahkan, seluruh fakta yang muncul di persidangan akan dianalisis oleh JPU untuk memperjelas kronologi maupun konstruksi perkara.

Ahmad Dhani Disebut Pernah Meminta Bantuan

Nama Ahmad Dhani mencuat dalam sidang pada Senin (2/11/2026), ketika terdakwa Budiman Bayu Prasojo memberikan keterangan kepada JPU.

Dalam persidangan tersebut, Budiman mengonfirmasi bahwa Ahmad Dhani pernah meminta bantuan terkait persoalan yang dialami saudaranya. Saudara Ahmad Dhani itu disebut merupakan produsen rokok yang sedang menghadapi masalah terkait salah peruntukan.

JPU juga memperlihatkan percakapan antara Ahmad Dhani dan terdakwa Rizal. Dalam percakapan itu, Ahmad Dhani disebut menawarkan tiket gratis untuk menyaksikan penampilan band.

Penyebutan nama seseorang dalam persidangan tidak serta-merta membuktikan keterlibatan dalam tindak pidana. Keterangan tersebut masih harus dinilai bersama bukti dan fakta lain melalui proses hukum.

Penyidikan KPK Meluas hingga Kudus dan Semarang

Kasus dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Februari 2026. Setelah operasi tersebut, KPK menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.

Penyidikan kemudian berkembang. Pada 21 Juli 2026, KPK menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) untuk menindaklanjuti perkara tersebut.

Hingga September 2026, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni:

  1. Rizal, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.
  2. Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen Bea Cukai.
  3. Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Penindakan II Bea Cukai.
  4. John Field, pemilik Blueray Cargo.
  5. Dedy Kurniawan, Manajer Operasional Blueray Cargo.
  6. Andri, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo.
  7. Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai Bea Cukai.
  8. Gatot Heroe Hernanda, Kepala Kantor Bea Cukai Kediri.
  9. Ahmad Dedi, pejabat fungsional Bea Cukai Madya.

Pengembangan perkara berlanjut pada 28 Oktober 2026 melalui penerbitan satu sprindik umum. Penyidik kemudian menggeledah Kantor Bea Cukai Kudus dan Kantor PT Djarum di Kudus, Jawa Tengah.

Sehari berikutnya, penggeledahan diperluas ke enam perusahaan yang terafiliasi dengan PT Djarum di wilayah Kudus.

Pada 30 Oktober 2026, KPK kembali melakukan penggeledahan di Kantor Bea Cukai Semarang serta Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Rangkaian penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari bukti terkait dugaan kerugian negara pada sektor cukai yang diperkirakan mencapai triliunan rupiah.

Selain itu, penyidik tengah mendalami dugaan pemberian uang dari pihak PT Djarum kepada sejumlah pihak di lingkungan Bea Cukai.

Dengan penyidikan yang terus berkembang, KPK masih menelusuri aliran dugaan pemberian uang dan peran pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Sementara kemungkinan pemanggilan Ahmad Dhani sebagai saksi akan mengikuti kebutuhan pembuktian dalam persidangan.

Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com

(Catur)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Tak Lagi Pajang Tersangka Korupsi, KPK Ikuti KUHAP Baru Demi HAM

Pos terkait