JurnalLugas.Com — Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD memberikan tanggapan keras setelah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Mahfud menyoroti rekam jejak Listyo Sigit yang selama ini mendapat berbagai penghargaan dan pujian, tetapi kini terseret perkara hukum yang dinilainya sangat serius.
Dalam pernyataannya di X Rabu 04 November 2026, Mahfud menyebut Listyo sebagai Kapolri dengan masa jabatan terlama. Ia juga menyinggung penghargaan Bintang Mahaputera serta pujian Presiden terkait kemampuan Polri menggerakkan program penanaman jagung.
Namun, menurut Mahfud, status tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap kepala negara menjadi ironi besar bagi institusi kepolisian.
“Ternyata jadi TSK sebagai pelaku kejahatan terjahat di sepanjang sejarah POLRI yakni menyadap kepala negaranya sendiri. Gilaaaa,” tulis Mahfud dalam tanggapannya.
Mahfud singgung sejumlah pejabat yang diproses hukum
Mahfud juga mengaitkan perkara Listyo dengan sejumlah pejabat lain yang sebelumnya disebut mendapat dukungan atau pujian dari Presiden Prabowo, tetapi kemudian menghadapi proses hukum.
Ia menyinggung Dadan Hindayana dalam perkara dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mahfud juga menyebut Febrie Adriansyah yang menurutnya pernah dikenal sebagai orang kepercayaan Presiden, tetapi kini menghadapi proses hukum terkait dakwaan korupsi.
Melalui perbandingan tersebut, Mahfud menilai kedekatan dengan kepala negara tidak seharusnya menjadi alasan seseorang merasa kebal dari penindakan hukum.
Ia mengingatkan para pejabat agar tidak menyalahgunakan kepercayaan maupun jabatan yang dimiliki.
Mahfud minta Prabowo konsisten bersikap tegas
Di bagian akhir pernyataannya, Mahfud mengapresiasi sejumlah tindakan tegas yang menurutnya telah ditunjukkan Presiden Prabowo terhadap pejabat yang menghadapi persoalan hukum.
Ia kemudian mendorong agar ketegasan tersebut terus diperlihatkan, termasuk ketika perkara hukum melibatkan orang-orang yang sebelumnya dekat dengan Presiden.
“Ayo, Pak Presiden, gembirakan rakyat dengan ketegasan yang lebih banyak lagi,” tulis Mahfud.
Kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret Listyo Sigit bersama dua perwira tinggi lainnya kini menjadi perhatian publik.
Proses hukum terhadap ketiganya masih harus berjalan sesuai ketentuan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com
(Bowo)






