JurnalLugas.Com – Kepolisian Negara Republik Indonesia terus mendalami kasus laporan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan proses penyelidikan tengah berlangsung dengan metode verifikasi ilmiah.
“Penyelidik sedang mengumpulkan berbagai keterangan dan dokumen pembanding,” ujar Kapolri dalam kunjungan ziarah di Blitar, Jawa Timur, Rabu (25/6/2025).
Ia menambahkan bahwa tahapan berikutnya adalah pemeriksaan secara ilmiah dengan melibatkan para ahli serta laboratorium forensik guna menguji keaslian dokumen.
“Semua data akan dikaji oleh penyidik untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” imbuhnya singkat.
Dalam pengembangan kasus ini, Polda Metro Jaya telah mengklarifikasi ke sejumlah institusi pendidikan, termasuk sekolah dan universitas tempat Jokowi menempuh pendidikan. Klarifikasi tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan validitas dokumen yang dilaporkan.
Saat ini, seluruh laporan terkait dugaan ijazah palsu ditarik ke Polda Metro Jaya. Total ada enam laporan yang disatukan, yakni dua laporan di Polda Metro dan empat lainnya berasal dari Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Bekasi Kota, dan Depok.
Langkah ini diambil untuk memudahkan proses penyelidikan karena materi pelaporan memiliki benang merah yang sama. Berkas dari Polres kini dalam proses pelimpahan ke Polda Metro Jaya agar penanganan lebih terpusat dan komprehensif.
Juru bicara Polda Metro Jaya menyatakan bahwa penyelidikan masih dalam tahap pendalaman. “Perlu kehati-hatian dan ketelitian dalam mengungkap kebenaran kasus ini,” singkatnya.
Di sela agenda hukum, Kapolri juga melakukan ziarah ke makam Presiden pertama RI, Ir. Soekarno di Blitar, dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-79. Ia juga berziarah ke makam Presiden ke-2 RI Soeharto, serta Presiden ke-4 RI K.H. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) di Tebuireng, Jombang.
Kegiatan ini disebut sebagai upaya menggali nilai sejarah dan mengenang jejak pemimpin bangsa.
Baca berita lengkap lainnya hanya di JurnalLugas.Com.






