Pemerintah Siap Revisi Undang-Undang Pemilu Tanpa Presidential Threshold

JurnalLugas.Com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pemerintah akan memedomani panduan rekayasa konstitusional (constitutional engineering) yang diberikan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk merevisi Undang-Undang Pemilu. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan MK yang menghapus ketentuan presidential threshold dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Menurut Yusril, pemerintah telah menerima lima pedoman yang ditetapkan MK untuk mengatur sistem pemilihan presiden yang lebih demokratis dan inklusif. “MK sendiri sudah membuat panduan yang lima itu yang disebut dengan constitutional engineering, dan pemerintah akan memedomani panduan tersebut dalam menyusun amendemen terhadap Pasal 222 serta menambahkan pasal-pasal baru terkait pilpres,” jelas Yusril pada Jumat, 17 Januari 2025.

Bacaan Lainnya

Putusan MK dan Tindak Lanjut Pemerintah

Dalam Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024, MK menyatakan bahwa presidential threshold bertentangan dengan hak politik rakyat, moralitas, rasionalitas, dan asas keadilan. MK juga menilai ketentuan tersebut melanggar prinsip kedaulatan rakyat yang diatur dalam UUD 1945. Oleh karena itu, pemerintah dan DPR diwajibkan untuk melakukan revisi guna memastikan penyelenggaraan pemilu yang adil dan bebas dari dominasi politik tertentu.

Baca Juga  #kaburajadulu Indonesia Jadi Kekuatan Besar Dunia Yusril Nanti 10-20 Tahun ke Depan

Yusril menambahkan bahwa pemerintah tengah mempertimbangkan metode revisi undang-undang, apakah menggunakan pendekatan omnibus law atau melakukan amandemen satu per satu. “Pemerintah mungkin akan melakukannya, tetapi tidak menutup kemungkinan DPR mendahului. Yang pasti, Pasal 222 akan diubah, dan pasal baru akan ditambahkan untuk mendukung Pilpres 2029 tanpa presidential threshold,” ujarnya.

Lima Pedoman Rekayasa Konstitusional dari MK

Mahkamah Konstitusi memberikan lima pedoman utama bagi pemerintah dan DPR dalam menyusun perubahan sistem pemilu. Kelima pedoman tersebut adalah:

  1. Hak Partai Politik: Semua partai politik peserta pemilu memiliki hak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
  2. Tanpa Persentase Kursi DPR: Pengusulan pasangan calon tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara nasional.
  3. Larangan Dominasi: Gabungan partai politik tidak boleh menciptakan dominasi yang membatasi jumlah pasangan calon maupun pilihan pemilih.
  4. Sanksi Bagi Partai Tidak Aktif: Partai politik yang tidak mengusulkan pasangan calon akan dilarang mengikuti pemilu periode berikutnya.
  5. Partisipasi Publik: Penyusunan rekayasa konstitusional harus melibatkan semua pihak yang peduli terhadap pemilu, termasuk partai politik yang tidak memiliki kursi di DPR.
Baca Juga  Pemerintah Bahas RUU KKR Baru Selesaikan Kasus HAM Masa Lalu

Langkah Menuju Pemilu yang Lebih Demokratis

Dengan adanya panduan dari MK, pemerintah juga berkomitmen untuk menghindari dominasi partai politik yang berpotensi membatasi hak pilih rakyat. Saat ini, pemerintah masih menggodok aturan rinci terkait hal tersebut untuk memastikan sistem pemilu yang lebih adil dan transparan.

Langkah ini diharapkan dapat membuka peluang lebih besar bagi partai politik baru maupun kandidat independen untuk berpartisipasi dalam kontestasi politik nasional. Pilpres 2029 tanpa presidential threshold diharapkan mampu mencerminkan aspirasi rakyat secara lebih inklusif dan memperkuat demokrasi Indonesia.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait