Ditanya soal Penyelesaian Pengukuran Ulang Tanah, Ini Jawaban Kadus 6 Desa Lubuk Cuik

JurnalLugas.Com – Persoalan penutupan akses jalan di Desa Lubuk Cuik, Kecamatan Limapuluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara, hingga kini masih menunggu penyelesaian. Pengukuran ulang tanah yang menjadi bagian dari persoalan tersebut disebut belum dilakukan.

Hal itu diketahui saat Kepala Dusun 6, Rianto, dikonfirmasi mengenai tindak lanjut pengukuran lahan setelah pertemuan di lokasi pada 3 Oktober 2026 yang turut dihadiri Pj Kepala Desa Lubuk Cuik M. Yasin Daulay dan Camat Limapuluh Pesisir, Sabri.

Bacaan Lainnya

Ketika ditanya apakah tanah yang berkaitan dengan jalan desa yang ditutup sudah diukur ulang, Rianto menjawab singkat,

Baca Juga  Petani Batu Bara Bahagia? Ini Catatan Penting untuk Pemkab Agar Segera Direalisasikan

“Urung Bang (Belum Bang).”, kata Kepala Dusun 6 Desa Lubuk Cuik, Jumat 06 November 2026.

Belum dilakukannya pengukuran ulang membuat persoalan kesesuaian ukuran tanah dengan dokumen Surat Keterangan Tanah (SKT) masih membutuhkan kejelasan.

Sebelumnya, dalam pertemuan di lokasi, muncul pembahasan mengenai dugaan selisih ukuran lahan. Camat Limapuluh Pesisir saat itu disebut meminta pemerintah desa segera menindaklanjuti persoalan dengan melakukan pengukuran kembali dan menyesuaikan dokumen berdasarkan hasil pemeriksaan.

Warga Berharap Ada Kepastian Batas Tanah

Warga berharap pemerintah desa segera memfasilitasi pengukuran ulang dengan melibatkan pihak-pihak terkait. Pengukuran diharapkan mengacu pada kondisi fisik tanah di lapangan dan dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran.

Selain pengukuran, warga juga berharap dokumen pertanahan dapat diperbaiki atau diterbitkan kembali sesuai prosedur apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya ketidaksesuaian.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian batas tanah sekaligus mencegah munculnya sengketa di kemudian hari.

Pemerintah Desa Lubuk Cuik diharapkan memberikan penjelasan mengenai jadwal pengukuran ulang dan langkah penyelesaian penutupan akses jalan.

Sebab, masyarakat tidak hanya membutuhkan penjelasan, tetapi juga tindak lanjut yang jelas agar persoalan yang telah berlarut-larut tidak terus menggantung.

Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com

(Soefriyanto news)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait