JurnalLugas.Com — Mantan Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mahfud MD mengungkap cerita di balik pencalonan Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri pada 2021.
Menurut pengakuannya, nama Listyo tidak masuk tiga besar hasil penilaian awal Kompolnas, bahkan berada di peringkat ketujuh.
Mahfud menyebut Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kemudian meminta agar Listyo dimasukkan ke dalam tiga besar kandidat Kapolri. Permintaan tersebut disampaikan melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) saat itu, Pratikno.
Pengakuan itu disampaikan Mahfud dalam wawancara eksklusif pada Kamis, 5 November 2026. Saat proses pencalonan berlangsung, Mahfud menjabat Ketua Kompolnas periode 2020-2024.
Mahfud menjelaskan, Kompolnas terlebih dahulu mengumpulkan nama-nama perwira tinggi Polri yang dinilai layak menjadi Kapolri. Para kandidat kemudian dibahas dalam rapat pleno dan diberi skor berdasarkan sejumlah aspek.
Dari proses tersebut, muncul tiga kandidat berpangkat Komisaris Jenderal (Komjen) dan dua kandidat berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen).
Tiga nama Komjen yang disebut Mahfud adalah Arief Sulistyanto, Boy Rafli Amar, dan Agus Andrianto. Sementara dari kelompok Irjen, terdapat nama Ahmad Dofiri dan Agung Setya.
Pratikno Sampaikan Permintaan Jokowi
Setelah penilaian internal selesai, Mahfud mengaku mendapat komunikasi dari Pratikno. Melalui Mensesneg tersebut, Jokowi meminta nama Listyo Sigit dimasukkan ke dalam tiga besar calon Kapolri.
“Pak Listyo itu diminta dimasukkan ketiga besar, yang minta itu Mensesneg Pak Pratikno,” kata Mahfud.
Mahfud menjelaskan, permintaan tersebut datang setelah Kompolnas menyelesaikan pemberian skor kepada para kandidat.
“Kompolnas sudah ngasih skor, nilai terbaik dari berbagai segi,” ujarnya, sebelum menceritakan adanya permintaan agar Listyo masuk dalam daftar tiga besar.
Menurut Mahfud, Kompolnas tidak menolak permintaan tersebut karena Presiden memiliki kewenangan dalam menentukan calon Kapolri yang akan diajukan kepada DPR.
Dia juga menyebut pertimbangan Presiden tidak hanya berkaitan dengan hasil penilaian internal, tetapi dapat mencakup kecocokan personal dengan kandidat.
“Presiden merasa chemistrynya Listyo. Jadi Listyo yang ada di bawah kita naikkan ke atas,” tutur Mahfud.
Nama Listyo Disebut Berada di Peringkat Ketujuh
Mahfud juga mengungkap bahwa Pratikno meminta daftar nama yang disampaikan kepada Presiden tidak disusun berdasarkan peringkat. Daftar tersebut diminta menggunakan urutan alfabet.
Permintaan itu, menurut Mahfud, berkaitan dengan posisi Listyo yang berada di bawah kandidat lain dalam hasil penilaian awal Kompolnas.
“Dia sebenarnya nomor tujuh tapi naik ke atas,” kata Mahfud.
Dengan demikian, berdasarkan cerita Mahfud, perubahan posisi Listyo dalam daftar kandidat terjadi setelah adanya permintaan dari Presiden melalui Pratikno, bukan karena namanya berada di urutan teratas hasil penilaian awal Kompolnas.
Presiden Memiliki Kewenangan Mengusulkan Calon Kapolri
Mahfud turut menjelaskan bahwa Kompolnas bukan satu-satunya jalur yang harus dilalui Presiden dalam menentukan calon Kapolri.
Menurut dia, Presiden memiliki kewenangan mengajukan calon Kapolri kepada DPR. Kompolnas dapat memberikan pertimbangan, tetapi keputusan untuk menentukan nama yang diajukan berada pada Presiden.
Mahfud bahkan menyebut praktik meminta masukan Kompolnas pernah dilakukan oleh presiden sebelumnya, termasuk Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
“Pak Jokowi minta saran dari Kompolnas. Itu juga dulu begitu, Pak SBY dan sebagainya melakukan hal-hal seperti itu,” ujarnya.
Listyo Sigit kemudian diajukan Jokowi sebagai calon Kapolri dan dilantik pada Januari 2021 untuk menggantikan Jenderal Idham Azis.
Pengakuan Mahfud tersebut membuka kembali cerita proses pencalonan Listyo Sigit, mulai dari pemeringkatan internal Kompolnas hingga permintaan Presiden agar namanya masuk tiga besar.
Keterangan itu merupakan penuturan Mahfud mengenai proses yang berlangsung saat dirinya memimpin Kompolnas.
Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com
(Catur)






