481 Siswa di Dramaga Keracunan MBG, Ini Temuan Awal BGN

JurnalLugas.Com – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Dramaga 4, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, setelah 481 siswa dari tiga SMP di wilayah Dramaga dilaporkan mengalami keracunan usai menyantap menu Makan Bergizi Gratis (MBG).

Penghentian tersebut dilakukan menyusul investigasi awal yang menemukan dugaan penggunaan bumbu kacang olahan dari pihak ketiga dalam penyediaan makanan. Temuan ini menjadi salah satu fokus pemeriksaan untuk menelusuri penyebab kejadian yang berdampak pada ratusan siswa tersebut.

Bacaan Lainnya

Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor, Haidir, mengatakan operasional SPPG Dramaga 4 dihentikan sejak pengumuman pada Rabu, 28 Oktober 2026, dan belum ditentukan kapan layanan tersebut akan dibuka kembali.

“Penghentian berlaku mulai hari ini sampai batas waktu yang belum ditetapkan,” kata Haidir, Rabu (28/10/2026).

Dugaan Penggunaan Bumbu Kacang Jadi Fokus Investigasi

Berdasarkan hasil investigasi awal, BGN menyoroti penggunaan bumbu kacang yang telah diolah oleh pihak ketiga sebelum digunakan dalam penyajian menu MBG di SPPG Dramaga 4.

Menurut Haidir, penggunaan bahan tersebut diduga tidak sesuai dengan prosedur operasional yang seharusnya diterapkan dalam proses penyediaan makanan.

“Temuan awal mengarah pada bumbu kacang dari pihak ketiga yang digunakan SPPG, dan praktik itu dinilai tidak sesuai prosedur,” ujar Haidir.

Meski demikian, dugaan tersebut masih menjadi bagian dari hasil pemeriksaan awal. Penyebab pasti kejadian yang dialami 481 siswa belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan temuan tersebut.

Pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk memastikan rangkaian proses penyediaan makanan, mulai dari pengolahan bahan hingga makanan disajikan kepada para siswa.

BGN menegaskan bahwa keamanan pangan menjadi prioritas dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis. Setiap SPPG diwajibkan menjalankan prosedur operasional untuk menjaga kualitas dan keamanan makanan yang diberikan kepada penerima manfaat.

Haidir juga menyampaikan bahwa BGN akan menjatuhkan sanksi kepada SPPG apabila terbukti menjalankan kegiatan di luar ketentuan yang berlaku.

“SPPG yang terbukti melanggar standar operasional akan dikenai sanksi tegas,” tegasnya.

Penghentian sementara SPPG Dramaga 4 menjadi langkah yang diambil BGN setelah munculnya kasus yang melibatkan ratusan siswa tersebut.

Hasil pemeriksaan lanjutan diharapkan dapat memperjelas penyebab kejadian sekaligus menentukan langkah perbaikan yang diperlukan.

Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com

(Soefriyanto news)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Mantap, KPK Bidik Potensi Korupsi MBG, Anggaran Ratusan Triliun Rentan Dimaling

Pos terkait