JurnalLugas.Com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap delapan potensi korupsi dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang akan dijalankan secara nasional. Temuan tersebut muncul seiring lonjakan anggaran program yang mencapai Rp171 triliun pada 2026.
Berdasarkan Lampiran Laporan Tahunan 2025 Direktorat Monitoring KPK yang diakses Jumat, 17 April 2026, program MBG dinilai memiliki skala besar namun belum diimbangi dengan sistem pengawasan dan regulasi yang kuat.
Dalam laporan tersebut, KPK menilai peningkatan anggaran dari Rp71 triliun pada 2025 menjadi Rp171 triliun pada 2026 perlu diikuti dengan tata kelola yang matang agar tidak menimbulkan celah penyimpangan.
“Kenaikan anggaran yang signifikan harus diiringi dengan penguatan regulasi dan pengawasan agar risiko penyimpangan dapat diminimalkan,” demikian kutipan singkat dari laporan KPK.
Delapan Potensi Korupsi Program MBG
KPK mengidentifikasi delapan potensi risiko dalam implementasi program tersebut, yakni:
Pertama, regulasi pelaksanaan dinilai belum memadai, terutama dalam mengatur koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah.
Kedua, mekanisme bantuan pemerintah berpotensi memperpanjang rantai birokrasi serta membuka peluang praktik rente.
Ketiga, pendekatan yang terlalu terpusat pada Badan Gizi Nasional berpotensi mengurangi peran pemerintah daerah dalam pengawasan.
Keempat, potensi konflik kepentingan dalam penentuan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program.
Kelima, transparansi dan akuntabilitas dinilai masih lemah, terutama dalam proses verifikasi mitra.
Keenam, sejumlah dapur dilaporkan belum memenuhi standar teknis, yang berpotensi memengaruhi kualitas dan keamanan pangan.
Ketujuh, pengawasan keamanan pangan belum optimal karena minimnya keterlibatan dinas kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Kedelapan, belum adanya indikator keberhasilan program yang terukur dan belum dilakukan pengukuran awal terhadap status gizi penerima manfaat.
KPK Berikan Tujuh Rekomendasi
Atas temuan tersebut, KPK memberikan tujuh rekomendasi untuk memperkuat tata kelola program MBG. Salah satunya adalah penyusunan regulasi komprehensif minimal setingkat Peraturan Presiden.
Selain itu, KPK juga mendorong peninjauan mekanisme bantuan pemerintah, penguatan peran pemerintah daerah, serta penerapan standar operasional yang jelas dalam pemilihan mitra.
“KPK menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas sejak tahap perencanaan agar manfaat program benar-benar dirasakan masyarakat,” tulis laporan tersebut.
KPK juga mendorong penguatan pengawasan keamanan pangan dengan melibatkan dinas kesehatan dan BPOM secara aktif, serta pembangunan sistem pelaporan keuangan yang baku.
Program MBG sendiri menjadi salah satu program prioritas pemerintah untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya bagi anak sekolah dan kelompok rentan.
Namun, dengan besarnya anggaran yang dialokasikan, KPK menilai pengawasan ketat menjadi faktor penting agar program berjalan efektif dan bebas dari praktik korupsi.
Baca berita lainnya di https://JurnalLugas.Com
(SF)






