JurnalLugas.Com – Proses hukum atas meninggalnya Letda Inf. Jihad Ahmad Al-Rasyid di Gudang Senjata Grup 2 Kopassus, Kartasura, berlanjut. Seorang prajurit berinisial Letda Inf. AG ditetapkan sebagai tersangka setelah penyelidikan menemukan dugaan kelalaian dalam penggunaan senjata api.
Peristiwa yang terjadi pada Sabtu (24/10/2026) itu kini ditangani Polisi Militer (Pom). Penetapan tersangka menjadi bagian dari upaya mengungkap penyebab kematian korban sekaligus memastikan pertanggungjawaban atas insiden tersebut.
Kepala Penerangan Kopassus Kolonel Inf. Indra Mardianto mengatakan, AG telah ditahan di Denpom IV/4 Surakarta untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Menurut Indra, penyidik telah mengumpulkan sejumlah barang bukti, mulai dari pistol yang digunakan, magasin, satu kelongsong peluru, hingga rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian.
Dugaan Pelanggaran Prosedur Penggunaan Senjata
Hasil penyelidikan awal mengarah pada dugaan pelanggaran prosedur keselamatan ketika tersangka menggunakan pistol. Indra menjelaskan, senjata tersebut diduga masih memiliki amunisi di bagian kamar peluru saat dikokang.
Selain itu, posisi jari tersangka diduga berada pada pelatuk sehingga tembakan terlepas dan mengenai Jihad Ahmad Al-Rasyid hingga meninggal dunia.
Temuan tersebut menjadi bagian penting dalam penyidikan untuk mengurai bagaimana tembakan terjadi di lingkungan gudang senjata. Meski demikian, proses hukum tetap diperlukan untuk memastikan seluruh fakta dan tanggung jawab pihak yang terlibat.
Kopassus sebelumnya telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan sejumlah saksi, serta mengumpulkan rekaman CCTV. Hasil penyelidikan itu kemudian diserahkan kepada Polisi Militer untuk ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Kualifikasi Prajurit Dicabut, Proses Hukum Berlanjut
Selain menyerahkan perkara kepada Polisi Militer, satuan Kopassus juga menjatuhkan tindakan administratif terhadap prajurit yang terlibat. Langkah tersebut berupa pencabutan tanda kualifikasi para, komando, dan antiteror.
Indra menegaskan, penanganan perkara akan dilanjutkan sesuai ketentuan hukum. Ia menyampaikan komitmen satuannya untuk membuka proses penanganan kasus tersebut secara transparan.
“Penyidikan akan dilanjutkan secara transparan, dengan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Indra.
AG terancam dijerat Pasal 474 ayat (3) KUHP mengenai kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara sebagaimana disebutkan dalam keterangan yang disampaikan.
Ancaman tersebut masih harus diproses melalui tahapan hukum. Penetapan tersangka bukanlah putusan akhir, sehingga pembuktian perkara tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan.
Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com
(Bowo)






