JurnalLugas.Com – Modus penyelundupan narkotika melalui paket internasional yang disamarkan sebagai produk kesehatan terungkap di Korea Selatan.
Penjaga Pantai Tongyeong menangkap 10 pelaut asing yang menurut laporan media setempat merupakan warga negara Indonesia, terkait dugaan jaringan peredaran sabu dan ekstasi di wilayah pesisir selatan negara tersebut.
Pengungkapan kasus ini menyoroti cara narkotika diduga masuk ke Korea Selatan melalui pengiriman surat dan paket dari luar negeri, sebelum diedarkan melalui sejumlah perantara. Aparat kini juga memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Dikutip dari laporan media Korea Selatan dan The Asia Business, Selasa (27/10/2026), Penjaga Pantai Tongyeong, Provinsi Gyeongsang Selatan, menyatakan 10 tersangka telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk menjalani proses hukum atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Pengendalian Narkotika.
Para tersangka diduga memiliki peran berbeda, mulai dari importir dan distributor hingga pembeli yang juga menggunakan narkotika. Delapan orang di antaranya diduga mengonsumsi sabu.
Sabu Disembunyikan di Paket Suplemen
Berdasarkan hasil penyelidikan yang disampaikan aparat, narkotika tersebut diduga dikirim dari luar negeri menggunakan paket internasional. Barang terlarang itu disembunyikan di antara kemasan suplemen nutrisi cair yang dipasarkan sebagai produk kesehatan di Asia Tenggara.
Setelah masuk ke Korea Selatan, narkotika diduga disalurkan melalui perantara kepada pengguna di sejumlah wilayah pesisir selatan Provinsi Gyeongsang Selatan. Aktivitas yang diselidiki disebut berlangsung pada Maret hingga September 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menyita sabu seberat 20,61 gram dan sekitar 12 butir ekstasi. Aparat memperkirakan jumlah sabu itu dapat digunakan oleh sekitar 1.374 orang.
Penyelidikan juga mengarah pada dugaan keterlibatan pekerja di sektor kelautan, termasuk pelaut yang bekerja pada perusahaan perikanan. Namun, keterlibatan setiap orang tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.
Tersangka Bekerja di Sektor Perikanan
Menurut laporan media setempat, kesepuluh tersangka merupakan pelaut Indonesia yang bekerja di perusahaan perikanan Korea Selatan. Sebagian masuk melalui skema izin kerja untuk sektor perikanan, sedangkan beberapa di antaranya dilaporkan telah melewati masa berlaku izin tinggal.
Laporan tersebut menyebut sembilan tersangka masuk melalui sistem izin kerja atau Employment Permit System untuk bekerja di sektor perikanan.
Empat orang di antaranya diduga tidak lagi memiliki izin tinggal yang berlaku setelah masa izin berakhir. Satu tersangka lainnya dilaporkan masuk secara ilegal.
Informasi mengenai status keimigrasian tersebut merupakan bagian dari laporan penyelidikan dan tidak mengubah prinsip bahwa dugaan tindak pidana narkotika terhadap masing-masing tersangka harus dibuktikan secara hukum.
Untuk mengungkap perkara, Penjaga Pantai Tongyeong menganalisis keterangan saksi dan pihak terkait, catatan transaksi keuangan, data komunikasi, serta hasil pemeriksaan forensik digital pada telepon seluler. Petugas juga memeriksa narkotika dan alat isap yang disita.
Penangkapan dilakukan secara bertahap di Tongyeong, Goseong, dan sejumlah wilayah lain sebelum para tersangka diserahkan kepada kejaksaan.
Distributor yang Kabur Diburu melalui Interpol
Penyidikan belum berhenti pada 10 tersangka yang telah ditangkap. Aparat dilaporkan telah menerbitkan pemberitahuan melalui Interpol untuk memburu seorang distributor yang diduga melarikan diri ke Asia Tenggara serta seorang pemasok lokal.
Penjaga Pantai Tongyeong menduga jaringan tersebut memiliki jalur distribusi yang menjangkau pekerja asing di perusahaan pengolahan hasil laut dan awak kapal penangkap ikan. Aparat berencana memperluas penyelidikan guna mengidentifikasi pihak lain yang mungkin terlibat.
Kepala Penjaga Pantai Tongyeong, Ok Hyunjin, mengatakan penyelidikan diarahkan untuk menelusuri rantai peredaran narkotika sejak masuk dari luar negeri hingga didistribusikan di dalam Korea Selatan.
“Penyelidikan mencakup seluruh rantai peredaran, mulai dari penyelundupan lintas negara hingga distribusi kepada pengguna, termasuk pelaut asing,” kata Ok.
Ia menegaskan bahwa peredaran narkotika menimbulkan risiko bagi kesehatan masyarakat dan keselamatan lingkungan kerja maupun komunitas.
Menurut Ok, aparat akan memperkuat koordinasi dengan lembaga terkait di Korea Selatan dan negara lain untuk mengejar pemasok serta menghentikan jalur penyelundupan dan distribusi narkotika.
Kasus ini kini memasuki proses hukum terhadap para tersangka yang telah dilimpahkan, sementara pengejaran terhadap pihak lain yang diduga terlibat masih berlangsung.
Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com
(Handoko)






