JurnalLugas.Com – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengaku telah mempersiapkan dokumen untuk menghadapi gugatan terkait surat penyetaraan ijazahnya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Namun, persiapan tersebut tidak sampai memasuki tahap pembuktian setelah pihak penggugat memutuskan menarik gugatannya.
Gibran menyebut pihaknya sebenarnya siap memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dokumen pendidikan yang dipersoalkan. Karena itu, pencabutan gugatan menjadi hal yang disayangkan olehnya.
Ia menegaskan tidak bermaksud menghindari proses pemeriksaan di pengadilan. Sebaliknya, Gibran menyatakan telah menyiapkan materi yang diperlukan apabila persidangan berlanjut ke tahap pembuktian.
“Kami sudah mempersiapkan dokumen untuk pembuktian dan siap menjelaskan semuanya secara terbuka. Namun, penggugat justru memilih menghentikan gugatannya,” kata Gibran, Jumat, 30 Oktober 2026.
Meski demikian, Gibran tidak mempersoalkan keputusan pihak penggugat. Ia memilih menghormati langkah hukum tersebut dan menyerahkan perkembangan perkara kepada Majelis Hakim PTUN.
Menurutnya, pengadilan harus menjadi tempat untuk menguji persoalan berdasarkan ketentuan hukum, bukan melalui penilaian sepihak.
Gibran juga berharap proses peradilan dapat memberikan penjelasan yang dibutuhkan masyarakat mengenai polemik riwayat pendidikannya.
Ia mengingatkan bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan setara di hadapan hukum, termasuk dirinya sebagai Wakil Presiden.
Dokumen Pendidikan Sempat Diperlihatkan di Persidangan
Perkara ini bermula dari gugatan PT Mercy Toga Kirana yang diwakili Denny Indrayana terhadap Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Penggugat meminta PTUN membatalkan atau menyatakan tidak sah Surat Keputusan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 tentang Penyetaraan Ijazah.
Dalam rangkaian persidangan sebelum gugatan dicabut, kuasa hukum Gibran telah memaparkan riwayat pendidikan kliennya. Dokumen asli juga diperlihatkan kepada majelis hakim.
Namun, proses persidangan mengalami perubahan setelah Denny Indrayana dan tim kuasa hukum penggugat mencabut gugatan sekaligus melakukan walk out pada Kamis, 29 Oktober 2026.
Dengan pencabutan tersebut, proses pemeriksaan perkara tidak berlanjut sebagaimana tahapan yang sebelumnya berjalan.
Perkembangan ini juga menjadi perhatian karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.
Putusan tersebut tidak serta-merta menggantikan proses pembuktian tersendiri mengenai dokumen penyetaraan ijazah yang menjadi objek gugatan di PTUN.
Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com
(Soefriyanto news)






