Denny Indrayana Walk Out dari Sidang Gugatan Ijazah Gibran, Ini Alasannya

JurnalLugas.Com — Persidangan gugatan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta diwarnai aksi walk out dari pihak penggugat.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, bersama tim kuasa hukumnya menyatakan mencabut gugatan sekaligus meninggalkan ruang sidang pada Kamis (29/10/2026).

Bacaan Lainnya

Denny menyampaikan keputusan tersebut melalui akun Instagram pribadinya. Ia menjelaskan, langkah itu diambil setelah pihak tergugat dinilai tidak kunjung menunjukkan dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.

“Hari ini Saya dan Tim Kuasa Hukum mencabut gugatan dan Walk Out dari sidang PTUN terkait Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan Gibran,” tulis Denny, dikutip Jumat (30/10/2026).

Menurut Denny, pihaknya telah berulang kali meminta bukti yang mendasari penerbitan surat tersebut. Namun, dokumen yang dimaksud disebut belum juga dihadirkan dalam persidangan, meskipun permintaan itu telah disampaikan oleh ketua majelis hakim.

Baca Juga  Indra Charismiadji Sentil Logika Gibran, Kuliah S1 Tak Otomatis Bukti Lulus SMA

“Setelah berkali-kali diminta, bahkan oleh ketua majelis, tidak kunjung menghadirkan bukti apapun yang menjadi dasar terbitnya Suket,” ujarnya.

Denny juga mempertanyakan sikap pihak tergugat yang disebut keberatan ketika penggugat mengajukan pencabutan gugatan.

“Yang aneh bin ajaib, dengan tidak menghadirkan bukti-bukti dasar terbitnya Suket, Tergugat justru keberatan ketika kami mengajukan pencabutan gugatan. Kok bisa? Ada apa?” tulisnya.

Pernyataan tersebut merupakan penjelasan dari pihak penggugat mengenai alasan mereka meninggalkan persidangan.

Adapun keberatan dari pihak tergugat dan keputusan majelis hakim mengenai permohonan pencabutan gugatan menjadi bagian penting dalam menentukan kelanjutan perkara.

Gugatan Surat Penyetaraan Ijazah Diajukan Juli 2026

Berdasarkan informasi pada situs resmi PTUN Jakarta, gugatan terkait surat penyetaraan pendidikan Gibran didaftarkan pada 15 Juli 2026.

Dalam perkara tersebut, PT Mercy Toga Kirana tercatat sebagai penggugat. Sementara pihak tergugat adalah Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Baca Juga  MK Kembali Periksa Syarat Pendidikan Gibran, Pemohon Minta Diskualifikasi

Penggugat meminta majelis hakim menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 tentang penyetaraan ijazah.

Dokumen tersebut berkaitan dengan pengakuan administratif atas pendidikan Gibran dan menjadi salah satu dasar yang digunakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat memeriksa persyaratan pendidikan dalam pencalonannya.

Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut dokumen administratif pendidikan Wakil Presiden. Namun, pokok gugatan tetap harus dinilai melalui proses hukum dan keputusan majelis hakim.

Dengan adanya pengajuan pencabutan gugatan dan aksi walk out, kelanjutan perkara di PTUN Jakarta bergantung pada proses penanganan permohonan tersebut sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.

Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com

(Soefriyanto news)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait