JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pengembangan penyidikan dugaan korupsi terkait cukai PT Djarum di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan tidak berkaitan dengan kepentingan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia.
KPK menyatakan langkah hukum tersebut didasarkan pada bukti awal yang telah dikumpulkan penyidik. Penggeledahan sejumlah lokasi juga menjadi bagian dari strategi untuk memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidikan yang dilakukan lembaganya berfokus pada dugaan tindak pidana korupsi, bukan kepentingan lain di luar penegakan hukum.
“Penanganan perkara ini sepenuhnya merupakan proses penegakan hukum atas dugaan tindak pidana korupsi,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (29/10/2026) malam.
Ia menjelaskan, keputusan menaikkan perkara ke tahap penyidikan didasarkan pada bukti permulaan yang diperoleh penyidik selama proses penanganan kasus.
Menurut Budi, penggeledahan dilakukan pada tahap awal penyidikan untuk mencari dan mengamankan bukti tambahan yang diperlukan dalam mengungkap perkara.
“Penggeledahan menjadi langkah awal penyidik untuk memperoleh bukti-bukti yang dibutuhkan dalam mengungkap kasus ini,” ujarnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjawab pertanyaan mengenai dugaan keterkaitan penyidikan dengan aktivitas perdagangan saham di pasar modal.
Pengembangan Kasus Berawal dari OTT Bea Cukai
Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Februari 2026.
Dalam penanganan awal, KPK menetapkan sejumlah pejabat Bea Cukai dan pihak swasta sebagai tersangka.
Perkembangan berikutnya diumumkan pada 21 Juli 2026. Saat itu, KPK menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) untuk mengembangkan perkara tersebut.
Satu sprindik telah menetapkan seorang tersangka, sedangkan sprindik lainnya bersifat umum sehingga belum mencantumkan tersangka.
Hingga 26 Agustus 2026, terdapat delapan orang yang telah ditetapkan dan ditahan sebagai tersangka, yakni:
- Rizal, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.
- Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen Bea Cukai.
- Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Penindakan II Bea Cukai.
- John Field, pemilik Blueray Cargo.
- Dedy Kurniawan, Manajer Operasional Blueray Cargo.
- Andri, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo.
- Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai Bea Cukai.
- Gatot Heroe Hernanda, Kepala Kantor Bea Cukai Kediri.
KPK Geledah Kantor Bea Cukai Kudus dan PT Djarum
Pengembangan terbaru perkara tersebut kembali diumumkan KPK pada 28 Oktober 2026 melalui penerbitan satu sprindik umum.
Dalam rangkaian penyidikan itu, penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus serta PT Djarum.
Langkah tersebut diduga berkaitan dengan penyelidikan mengenai pengurusan cukai rokok oleh pihak PT Djarum kepada sejumlah pihak di lingkungan Bea Cukai.
Meski demikian, penggeledahan merupakan bagian dari proses pengumpulan alat bukti dan tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan pihak yang diperiksa dalam tindak pidana korupsi.
KPK kini melanjutkan penyidikan untuk menelusuri dugaan praktik korupsi dalam pengurusan cukai tersebut, termasuk mengumpulkan bukti yang diperlukan untuk mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.
Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com
(Bowo)






