JurnalLugas.Com – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan pengacara Subhan Palal dalam perkara keabsahan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Putusan tersebut menjadi perkembangan baru dalam gugatan administrasi negara yang mempersoalkan dokumen penyetaraan pendidikan Gibran. Perkara ini tercatat dengan nomor 742 K/TUN/2026 dan diputus pada 30 Oktober 2026.
Berdasarkan informasi pada laman Kepaniteraan Mahkamah Agung, majelis hakim yang menangani perkara tersebut diketuai Yulius, dengan anggota Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto.
Dalam amar putusannya, MA menyatakan mengabulkan kasasi, membatalkan putusan judex facti, serta mengadili sendiri dengan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.
“Kabul kasasi, batal putusan judex facti, adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya,” demikian bunyi amar putusan yang tercantum dalam informasi perkara MA.
Putusan ini menunjukkan bahwa MA tidak sekadar menerima permohonan kasasi, tetapi juga membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan mengambil keputusan sendiri terhadap gugatan yang diajukan Subhan Palal.
Perjalanan Gugatan Suket Pendidikan Gibran
Perkara kasasi tersebut berawal dari gugatan tata usaha negara yang diajukan Subhan Palal melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan dengan nomor 62/G/2026/PTUN.JKT itu ditujukan kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI cq Sekretaris Jenderal.
Permohonan kasasi diterima Mahkamah Agung pada 23 September 2026, kemudian diregistrasi pada 8 Oktober 2026. Sementara distribusi perkara kepada majelis hakim tercatat pada 30 Oktober 2026.
Sebelum menempuh jalur PTUN, Subhan Palal juga pernah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai persoalan keabsahan ijazah SMA Gibran.
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 583/Pdt.G/2025 pada 29 Agustus 2025.
Dalam proses berikutnya, Subhan mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta. Namun, pada tingkat banding, pengadilan menerima permohonan pembanding dan menguatkan putusan PTUN Jakarta Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT tertanggal 21 Mei 2026.
Perkembangan kemudian berlanjut ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Dengan dikabulkannya kasasi dan seluruh gugatan penggugat, perkara ini memasuki babak baru dalam proses hukum yang berkaitan dengan dokumen penyetaraan pendidikan SMA Gibran.
Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com
(Soefriyanto news)






