Subhan Palal, Advokat Penggugat Suket Pendidikan Gibran Menang Kasasi Ma

JurnalLugas.Com – Nama Subhan Palal menjadi perhatian publik setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukannya dalam perkara surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Putusan tersebut menempatkan Subhan sebagai penggugat yang berhasil membawa persoalan dokumen pendidikan Gibran hingga tingkat kasasi.

Bacaan Lainnya

MA tidak hanya mengabulkan permohonan kasasi, tetapi juga memutus sendiri perkara dengan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.

Berdasarkan informasi yang disampaikan Subhan, pemberitahuan putusan diterimanya melalui sistem elektronik pengadilan pada Jumat, 30 Oktober 2026.

“Saya dapat pemberitahuan melalui e-court saya dari MA. Tanggal 30 Oktober 2026. Terhadap proses nomor 742/K/TUN/2026, amar putusannya kabul kasasi,” kata Subhan, Jumat 30 Oktober 2026.

Putusan tersebut tercatat dengan nomor perkara 742 K/TUN/2026. Perkara diperiksa majelis hakim yang diketuai Yulius, dengan Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto sebagai hakim anggota.

Dalam amar putusannya, MA menyatakan mengabulkan kasasi, membatalkan putusan judex facti, kemudian mengadili sendiri dengan mengabulkan seluruh gugatan Subhan.

Dengan demikian, suket penyetaraan pendidikan Gibran yang menjadi objek sengketa dinyatakan tidak sah berdasarkan amar putusan tersebut.

Perjalanan perkara ini bermula dari gugatan yang didaftarkan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor 62/G/2026/PTUN.JKT. Permohonan kasasinya kemudian diterima MA pada 23 September 2026.

Dalam gugatan tersebut, Subhan meminta majelis hakim mengabulkan seluruh tuntutannya, menyatakan suket penyetaraan pendidikan Gibran tidak sah, serta memerintahkan penarikan dokumen tersebut dari pihak yang menguasainya, yakni Dirjen Pendidikan Umum dan Khusus Kemendikdasmen.

Latar belakang Subhan Palal dan kiprah hukumnya

Di luar perkara yang menyeret nama Gibran, Subhan dikenal sebagai advokat yang memiliki firma hukum H.M. Subhan Palal & Rekan di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Ia merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) dan menyandang gelar Sarjana Hukum serta Magister Hukum.

Persoalan hukum yang melibatkan Gibran juga bukan pertama kalinya menjadi perhatian Subhan. Pada 2025, ia pernah mengajukan gugatan perdata senilai Rp125 triliun terhadap putra Presiden ke-7 RI Joko Widodo tersebut.

Gugatan itu berkaitan dengan persoalan ijazah SMA dan dugaan persoalan pemenuhan persyaratan pendidikan untuk menduduki jabatan wakil presiden.

Subhan juga pernah membawa persoalan kewarganegaraan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini, ia mengajukan pengujian materi terhadap Pasal 2 Undang-Undang Kewarganegaraan yang turut mengaitkan persoalan tersebut dengan Anies Baswedan.

Dalam keterangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 8 September 2025, Subhan menjelaskan alasan dirinya kerap mengajukan gugatan terhadap pejabat maupun calon pejabat.

“Saya ini termasuk pegiat yang (kalau) ada pejabat atau calon pejabat yang melanggar Undang-undang, saya gugat,” ujarnya.

Subhan ketika itu mempersoalkan ketentuan Pasal 2 UU Kewarganegaraan yang mengatur pengertian warga negara Indonesia, termasuk orang dari bangsa lain yang memperoleh pengesahan berdasarkan undang-undang.

Menurut pandangannya, kejelasan status kewarganegaraan berkaitan dengan hak seseorang untuk menduduki jabatan dalam pemerintahan.

Ia kemudian meminta MK menegaskan bahwa persoalan kewarganegaraan harus menjadi perhatian dalam pengisian jabatan pemerintahan.

Namun, langkah tersebut tidak berakhir dengan dikabulkannya permohonan. MK melalui putusan tertanggal 14 Mei 2025 menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materi yang diajukan Subhan.

Kini, namanya kembali menjadi perhatian setelah perkara berbeda yang diajukan terhadap dokumen pendidikan Gibran berujung pada putusan kasasi yang mengabulkan seluruh gugatannya di Mahkamah Agung.

Putusan nomor 742 K/TUN/2026 tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam rangkaian upaya hukum Subhan yang berkaitan dengan persyaratan pejabat publik.

Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com

(Soefriyanto news)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Korban KDRT Kini Bisa Cerai Tanpa Syarat 6 Bulan

Pos terkait