JurnalLugas.Com — Hukum keluarga Islam di Indonesia sejak awal dibangun di atas prinsip sakralitas perkawinan. Negara, melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, menempatkan institusi keluarga sebagai fondasi sosial yang harus dijaga keutuhannya. Salah satu wujud konkret dari prinsip ini adalah penerapan asas mempersukar perceraian sebuah kebijakan hukum yang tidak sekadar administratif, tetapi sarat nilai filosofis.
Dalam praktiknya, Pengadilan Agama bukan hanya berfungsi sebagai pemutus perkara, melainkan juga sebagai “penjaga gerbang terakhir.” Perceraian diposisikan sebagai jalan darurat, yang hanya ditempuh ketika relasi rumah tangga telah benar-benar retak dan tak lagi dapat diperbaiki.
Seorang praktisi hukum keluarga menyebut, “Perceraian bukan pilihan pertama dalam sistem hukum kita. Ia adalah opsi terakhir ketika semua upaya damai gagal.”
Namun realitas sosial menunjukkan dinamika yang lebih kompleks. Tidak semua rumah tangga yang bermasalah memiliki ruang aman untuk menunggu. Dalam banyak kasus, terutama yang melibatkan kekerasan, prosedur hukum yang terlalu kaku justru berpotensi memperpanjang penderitaan pihak yang rentan.
Standar Baru yang Pernah Jadi Masalah
Pada 2022, Mahkamah Agung mencoba menghadirkan standar objektif melalui Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2022. Salah satu poin pentingnya adalah syarat pisah tempat tinggal minimal enam bulan sebagai indikator keretakan rumah tangga.
Secara konseptual, aturan ini memiliki tujuan jelas: mencegah perceraian impulsif dan memberi waktu bagi pasangan untuk berpikir ulang. Masa jeda enam bulan diharapkan menjadi ruang refleksi sekaligus peluang rekonsiliasi.
Namun di lapangan, aturan tersebut tidak selalu berjalan ideal. Dalam kasus tertentu, terutama yang melibatkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), syarat ini justru menjadi hambatan serius.
“Ketika korban harus menunggu enam bulan, itu bisa berarti memperpanjang risiko,” ujar seorang pengamat peradilan agama.
Perlindungan Korban
Ketiadaan klausul khusus terkait KDRT dalam aturan sebelumnya memunculkan persoalan serius. Di satu sisi, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 telah mewajibkan negara melindungi korban kekerasan. Di sisi lain, prosedur perceraian belum sepenuhnya selaras dengan semangat perlindungan tersebut.
Situasi ini diperparah dengan pendekatan hukum yang masih cenderung formalistik. Hakim sering dihadapkan pada dilema antara mengikuti aturan prosedural atau merespons kondisi nyata korban di persidangan.
Padahal, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 telah menegaskan pentingnya perspektif sensitif gender dan perlindungan terhadap perempuan dalam proses peradilan.
Koreksi Penting, SEMA 3 Tahun 2023
Menjawab berbagai kritik dan dinamika praktik, Mahkamah Agung akhirnya melakukan koreksi melalui Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2023. Inilah titik balik penting dalam hukum perceraian di Indonesia.
Aturan baru ini tetap mempertahankan syarat pisah enam bulan, namun dengan satu pengecualian krusial: ketentuan tersebut tidak berlaku jika terbukti adanya KDRT.
Dengan kata lain, korban kekerasan tidak lagi harus menunggu waktu untuk mengajukan atau memperoleh putusan cerai.
Seorang hakim agama menjelaskan singkat, “Keselamatan menjadi prioritas. Kalau ada kekerasan, waktu bukan lagi syarat mutlak.”
Pergeseran Paradigma Hukum
Perubahan ini menandai pergeseran besar dalam pendekatan hukum keluarga. Jika sebelumnya hukum cenderung menekankan prosedur, kini orientasinya mulai bergeser ke substansi dan perlindungan.
Hakim tidak lagi sekadar menghitung durasi perpisahan, tetapi juga menilai kualitas konflik dan risiko yang dihadapi para pihak. Bukti-bukti seperti laporan medis, catatan kepolisian, hingga kesaksian psikologis kini menjadi lebih relevan.
Pendekatan ini menjadikan peradilan lebih responsif terhadap realitas sosial, tanpa kehilangan kerangka hukum yang terstruktur.
Bagi masyarakat, terutama perempuan yang sering menjadi korban KDRT, perubahan ini membawa dampak signifikan. Proses hukum menjadi lebih cepat, akses keadilan lebih terbuka, dan perlindungan lebih nyata.
Tidak ada lagi kewajiban menunggu dalam kondisi berbahaya hanya demi memenuhi syarat administratif.
“Ini memberi harapan baru bagi korban. Mereka tidak lagi terjebak dalam aturan yang justru merugikan,” kata seorang advokat perempuan.
Meski demikian, Mahkamah Agung tetap mempertahankan batas enam bulan untuk kasus perceraian biasa. Tujuannya jelas: menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan perlindungan.
Aturan ini tetap penting sebagai filter agar perceraian tidak terjadi secara emosional atau tergesa-gesa. Di sisi lain, pengecualian KDRT memastikan bahwa hukum tidak mengabaikan aspek kemanusiaan.
Kombinasi ini mencerminkan arah baru hukum keluarga Indonesia—tidak hanya menjaga keutuhan formal, tetapi juga menjamin keselamatan dan martabat individu.
Transformasi ini menunjukkan bahwa hukum bukanlah sistem yang statis. Ia berkembang mengikuti kebutuhan masyarakat dan realitas di lapangan.
Perceraian memang tetap dipersulit, tetapi tidak lagi kaku. Ketika keselamatan dipertaruhkan, hukum kini mampu bertindak lebih cepat dan manusiawi.
Pengadilan Agama, pada akhirnya, bukan hanya tempat memutus perkara tetapi juga benteng perlindungan bagi mereka yang paling membutuhkan.
Baca berita lainnya di: https://jurnallugas.com
(SF)






