Prosedur Polisi Mengundurkan Diri, Tidak Langsung Berhenti, Ini Aturan Perpol 1/2019

JurnalLugas.Com – Pengunduran diri AKBP Netty Rosdiana Siagian dari Korps Bhayangkara menjadi perhatian publik. Di balik keputusan yang disampaikannya melalui akun Instagram pribadi @netty_diana pada Sabtu (31/10/2026), terdapat mekanisme administrasi yang harus dilalui sebelum seorang anggota Polri resmi diberhentikan.

Netty yang menjabat Kepala Bagian Perencanaan dan Administrasi (Kabagrenmin) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyebut alasan prinsip dan hati nurani sebagai bagian dari pertimbangannya mengakhiri pengabdian.

Bacaan Lainnya

Dalam unggahannya, ia mengakui tidak mudah meninggalkan institusi yang selama ini menjadi tempatnya mengabdi. Namun, Netty juga mengungkapkan keberatannya untuk bertahan dalam keadaan yang menurutnya tidak lagi sejalan dengan hati nurani.

“Tidak mudah meninggalkan institusi yang pernah menjadi bagian dari hidup dan pengabdian. Namun, lebih menyakitkan jika harus bertahan dalam tatanan yang tak lagi sejalan dengan hati nurani,” tulisnya.

Meski demikian, pengajuan pengunduran diri tidak otomatis membuat seorang anggota Polri langsung berhenti berdinas. Permohonan tersebut harus diproses melalui mekanisme administrasi pengakhiran dinas sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengunduran Diri Masuk Kategori APS

Aturan mengenai pengakhiran dinas anggota Polri tercantum dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Pengakhiran Dinas bagi Pegawai Negeri pada Polri.

Dalam peraturan tersebut, pengunduran diri atas permintaan sendiri dikenal sebagai Atas Permintaan Sendiri (APS).

Pasal 1 angka 15 mendefinisikan APS sebagai pemberhentian atas permohonan pegawai negeri pada Polri kepada pejabat berwenang sebelum mencapai batas usia pensiun.

APS termasuk salah satu bentuk Pemberhentian dengan Hormat (PDH). Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 33 ayat (3), yang memasukkan APS dan penyaluran ke instansi atau pihak di luar Polri sebagai pertimbangan khusus untuk kepentingan dinas.

Dokumen yang Harus Disiapkan

Anggota Polri yang mengajukan APS wajib melengkapi dokumen tambahan sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (2) huruf d.

Dokumen tersebut berupa surat permohonan pengunduran diri dari anggota yang bersangkutan di atas meterai serta surat persetujuan istri atau suami yang diketahui kepala satuan kerja.

Selain itu, Pasal 38 ayat (1) mengatur kelengkapan administrasi untuk pengajuan PDH, antara lain:

  1. Surat usulan dari kepala satuan kerja.
  2. Daftar Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP).
  3. Fotokopi keputusan PPPK atau Pegawai Harian Organik (PHO), jika memiliki.
  4. Fotokopi keputusan penyesuaian masa kerja pegawai, jika memiliki.
  5. Fotokopi keputusan calon pegawai, PNS, dan pangkat terakhir.
  6. Fotokopi surat nikah, cerai, atau kematian.
  7. Daftar keluarga.
  8. Fotokopi akta kelahiran anak yang berusia di bawah 25 tahun.
  9. Daftar PPK bagi anggota yang berhak diusulkan mendapat kenaikan pangkat pengabdian.
  10. Surat keterangan hasil penelitian bagi yang berhak diusulkan mendapat kenaikan pangkat pengabdian.
  11. Surat pernyataan tidak pernah dihukum dari kepala satuan kerja bagi yang berhak diusulkan mendapat kenaikan pangkat pengabdian.
  12. Lima lembar pasfoto berwarna ukuran 4×6 cm dengan pakaian dinas dan latar belakang biru.
  13. Surat keterangan dari kepala satuan kerja bahwa anggota bersangkutan telah mengembalikan barang milik negara yang dikuasakan kepadanya.

Syarat Jika Mengajukan Hak Pensiun

Perpol Nomor 1 Tahun 2019 juga mengatur hak anggota yang menjalani PDH. Pasal 33 ayat (4) menyebutkan hak-hak tersebut diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila pengajuan pemberhentian disertai hak pensiun, terdapat dokumen tambahan yang harus dilampirkan, yaitu:

  1. Surat keterangan telah berusia 50 tahun dan menjalani masa kerja 20 tahun.
  2. Surat pernyataan pengunduran diri dari anggota yang bersangkutan.
  3. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  4. Fotokopi kartu tanda peserta Asabri.
  5. Perincian gaji terakhir.

Bagaimana Jalur Pengajuan Pengunduran Diri?

Prosedur pengajuan PDH juga diatur dalam Perpol tersebut. Untuk anggota berpangkat AKBP atau lebih rendah, kewenangan pemberhentian berada pada Kapolri.

Bagi anggota berpangkat AKBP dan PNS Polri golongan IV/b ke bawah yang bertugas di lingkungan Mabes Polri, permohonan diajukan oleh kepala satuan kerja atau kapolda kepada Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia melalui Kepala Biro Perawatan Personel SSDM Polri.

Setelah berkas diterima, Karowatpers SSDM Polri melakukan pemeriksaan administrasi. Jika tidak ditemukan permasalahan, usulan PDH untuk anggota berpangkat Ipda hingga AKBP diteruskan kepada Asisten SDM Kapolri untuk ditetapkan.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pengunduran diri atas permintaan sendiri bukan sekadar pernyataan pribadi. Ada persyaratan dokumen, pemeriksaan administrasi, serta keputusan pejabat berwenang yang harus dilalui.

Dengan demikian, pengajuan yang disampaikan AKBP Netty Rosdiana perlu dibedakan dari penetapan pemberhentian secara resmi.

Permohonan pengunduran diri merupakan tahap awal, sedangkan berakhirnya status kedinasan mengikuti proses dan keputusan sesuai aturan Polri.

Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com

(Soefriyanto news)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Polri Klaim Bongkar Jaringan Narkoba Rp10,4 Triliun dan Judol

Pos terkait