JurnalLugas.Com – Partai Gerindra memastikan tiga kadernya yang menjadi anggota DPRD di Jawa Timur telah diberhentikan dari jabatan legislatif menyusul kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Keputusan tersebut diambil melalui sidang Mahkamah Kehormatan Partai pada 8 Oktober 2026.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus Ketua Mahkamah Kehormatan Partai, Habiburokhman, menegaskan pemberhentian itu merupakan bentuk penegakan aturan internal partai terhadap kader yang melakukan pelanggaran.
Menurut Habiburokhman, partai tidak memberikan perlakuan khusus kepada kader yang tersandung persoalan hukum. Ia memastikan sanksi tetap dijatuhkan meskipun mereka merupakan bagian dari Partai Gerindra.
“Aturan ditegakkan, siapapun yang melakukan kesalahan dijatuhi hukuman,” ujar Habiburokhman di Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Ia menjelaskan, proses pemberhentian ketiga anggota DPRD tersebut berlangsung tidak lama setelah penangkapan pada 30 September 2026.
Gerindra kemudian memanggil ketiganya pada 6 Oktober untuk meminta penjelasan terkait persoalan yang menjerat mereka. Dua hari berselang, Mahkamah Kehormatan Partai menggelar rapat dan memutuskan pemberhentian dari keanggotaan DPRD.
Habiburokhman menyebut keputusan tersebut menjadi langkah tegas partai dalam menangani pelanggaran yang dilakukan kadernya.
Habiburokhman Bantah Hubungi Kapolrestabes Surabaya
Selain menjelaskan sanksi terhadap tiga kadernya, Habiburokhman juga menanggapi kemungkinan adanya intervensi partai dalam penanganan perkara tersebut.
Ia membantah pernah menghubungi Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan sejak penangkapan berlangsung. Habiburokhman menegaskan tidak ada komunikasi yang bertujuan memengaruhi proses penanganan kasus oleh kepolisian.
“Saya tidak pernah menelepon ataupun menghubungi Kapolres terkait persoalan tiga anggota DPRD tersebut,” tegasnya.
Pernyataan itu muncul di tengah sorotan terhadap penanganan kasus dugaan pesta narkoba yang menyeret tiga anggota DPRD asal Partai Gerindra.
Sebelumnya, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan juga memberikan penjelasan mengenai mutasi tujuh personel Satuan Reserse Narkoba ke sejumlah kepolisian sektor (Polsek).
Luthfie menyebut mutasi tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran prosedur operasional standar atau standard operating procedure (SOP) di lingkungan Satresnarkoba.
“Untuk tujuh anggota Satnarkoba yang dimutasi, saat ini diduga terdapat pelanggaran SOP,” kata Luthfie.
Meski demikian, Luthfie tidak menjelaskan secara terperinci apakah dugaan pelanggaran prosedur tersebut memiliki kaitan langsung dengan penanganan perkara tiga anggota DPRD Gerindra.
Dengan demikian, dua persoalan tersebut masih menjadi perhatian, yakni pemberian sanksi politik oleh Gerindra terhadap kadernya serta dugaan pelanggaran SOP yang menjadi salah satu alasan mutasi personel Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com
(Catur)






