JurnalLugas.Com – Partai Gerindra merespons putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Partai politik pimpinan Prabowo Subianto itu menyatakan menghormati putusan pengadilan, tetapi mengingatkan agar persoalan dokumen administrasi tidak langsung dikaitkan dengan kedudukan Wakil Presiden.
Juru Bicara Partai Gerindra, Sugiat Santoso, menilai perkara yang diputus MA memiliki objek hukum berbeda dengan persoalan jabatan dalam sistem ketatanegaraan.
Menurutnya, gugatan tersebut berpusat pada keabsahan dokumen yang diterbitkan kementerian, bukan pada keputusan hasil pemilihan presiden maupun mekanisme pemberhentian Wakil Presiden.
Sikap Gerindra tersebut disampaikan setelah MA mengabulkan permohonan kasasi dalam perkara Nomor 742 K/TUN/2026.
Putusan itu berkaitan dengan gugatan HM Subhan mengenai dokumen administratif penyetaraan pendidikan yang digunakan dalam persyaratan pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.
“Kita menghormati putusan MA dan meminta semua pihak memahami objek perkara serta konsekuensi hukumnya secara utuh,” kata Sugiat dalam keterangannya, Sabtu (31/10/2026).
Ia menegaskan, persoalan administrasi pemerintahan tidak bisa serta-merta disamakan dengan persoalan konstitusional mengenai kedudukan seorang Wakil Presiden.
“Keabsahan Suket kementerian dan kedudukan Wakil Presiden berada dalam ranah hukum yang berbeda,” ujarnya.
Gerindra Minta Kementerian Beri Penjelasan
Di tengah munculnya beragam penafsiran terhadap putusan kasasi tersebut, Sugiat meminta kementerian teknis dan lembaga berwenang menyampaikan penjelasan resmi.
Menurut dia, keterbukaan diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai tindak lanjut putusan, terutama terkait dampaknya terhadap administrasi pencalonan pada Pilpres 2024.
Gerindra juga menekankan pentingnya menghormati independensi peradilan dan menyelesaikan persoalan ketatanegaraan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Kementerian terkait perlu menjelaskan tindak lanjut putusan, termasuk implikasinya terhadap administrasi pencalonan saat itu,” kata Sugiat.
Kasasi Subhan Dikabulkan MA
Perkara yang menjadi perhatian tersebut diajukan HM Subhan melalui gugatan tata usaha negara. Permohonan kasasinya dinyatakan dikabulkan MA berdasarkan pemberitahuan yang diterimanya melalui sistem administrasi peradilan elektronik pada 30 Oktober 2026.
Subhan mengungkapkan bahwa dirinya telah menerima informasi mengenai hasil perkara tersebut di Jakarta, Jumat (30/10/2026).
“Saya menerima pemberitahuan melalui e-Court pada 30 Oktober. Amar putusannya menyatakan kasasi dikabulkan,” ungkap Subhan.
Sebelum putusan kasasi MA terbit, persoalan dokumen pendidikan Gibran juga pernah menjadi objek pengujian di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam putusan pada 6 Oktober 2026, MK menolak seluruh permohonan pemohon. Namun, dalam pertimbangan hukumnya, MK mengungkapkan tidak menemukan dokumen resmi yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah kelulusan sekolah luar negeri yang setara dengan jenjang SMA.
Perkembangan di MA dan MK tersebut membuat persoalan dokumen pendidikan Gibran memiliki dua jalur proses hukum dengan objek dan kewenangan berbeda.
Sementara itu, Gerindra memilih menekankan pemisahan antara konsekuensi putusan terhadap dokumen administrasi dan mekanisme konstitusional yang mengatur kedudukan Wakil Presiden.
Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com
(Catur)






