Listyo Sigit Disebut Jadi Tersangka Penyadapan Ilegal, Dua Jenderal Polri Ikut Terseret

JurnalLugas.Com — Kepolisian RI disebut menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal. Salah satu nama yang disebut dalam pengumuman tersebut adalah Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Keterangan itu disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).

Bacaan Lainnya

Asep menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan penyidikan terhadap perkara tersebut.

“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP,” kata Asep.

Selain LSP, dua perwira tinggi lain yang disebut sebagai tersangka adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

Diduga Melakukan Penyadapan Tanpa Prosedur

Asep menjelaskan, ketiga tersangka diduga terlibat dalam tindakan penyadapan yang tidak sesuai prosedur.

Menurut dia, sasaran penyadapan tersebut mencakup sejumlah pihak, mulai dari Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, hingga organisasi masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat.

“Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM,” ucapnya.

Pernyataan tersebut menjadi bagian dari penjelasan penyidik mengenai perkara yang menyeret tiga nama perwira tinggi Polri.

Meski demikian, dugaan keterlibatan para tersangka tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku. Penetapan tersangka bukan merupakan putusan bersalah dari pengadilan.

Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com

(Soefriyanto news)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  UU Polri Resmi Disahkan, Habiburokhman Puji Listyo Sigit Kapolri Terbaik Sepanjang Masa

Pos terkait