JurnalLugas.Com – Pengesahan Undang-Undang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi salah satu momentum politik dan hukum paling penting pada pertengahan 2026. Di balik proses legislasi yang berlangsung di DPR RI, perhatian publik juga tertuju pada apresiasi yang disampaikan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dalam rapat paripurna DPR RI yang berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026), Habiburokhman secara terbuka memberikan penghargaan kepada Kapolri yang hadir dalam sidang tersebut. Menurutnya, kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit telah memberikan kontribusi besar terhadap perjalanan institusi kepolisian dalam beberapa tahun terakhir.
Pernyataan itu muncul di tengah pembahasan dan pengesahan regulasi baru yang akan menjadi landasan hukum bagi Polri menghadapi tantangan keamanan nasional yang semakin kompleks, mulai dari kejahatan siber, terorisme, perdagangan orang hingga ancaman lintas negara.
Pengesahan UU Polri Menandai Babak Baru Reformasi Kepolisian
Rapat paripurna DPR RI akhirnya menyetujui perubahan ketiga Undang-Undang Kepolisian setelah melalui serangkaian pembahasan antara pemerintah dan parlemen. Persetujuan tersebut menandai selesainya salah satu agenda legislasi strategis yang telah disiapkan sejak beberapa waktu lalu.
Pimpinan sidang kemudian meminta persetujuan seluruh peserta rapat terhadap rancangan undang-undang yang telah dibahas pada tingkat sebelumnya. Dukungan mayoritas anggota dewan mengantarkan regulasi tersebut resmi disahkan menjadi undang-undang.
Bagi pemerintah dan DPR, revisi ini dianggap sebagai langkah untuk memperkuat efektivitas tugas kepolisian sekaligus menyesuaikan regulasi dengan dinamika keamanan modern yang terus berubah.
DPR Sebut Pembahasan RUU Polri Sudah Dirancang Sejak Lama
Dalam laporannya, Habiburokhman menjelaskan bahwa revisi UU Polri sebenarnya telah masuk agenda pembahasan jauh sebelum revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) selesai dibahas.
Ia menegaskan proses legislasi dilakukan melalui tahapan resmi, termasuk rapat kerja dan pembahasan panitia kerja yang melibatkan berbagai pihak terkait. Setelah seluruh substansi dianggap matang, DPR dan pemerintah sepakat membawa rancangan tersebut ke tingkat pengambilan keputusan final.
Menurutnya, penyelesaian revisi KUHAP terlebih dahulu menjadi alasan mengapa pembahasan UU Polri baru diselesaikan pada masa sidang saat ini.
Kehadiran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat paripurna menjadi perhatian tersendiri. Tidak hanya karena kehadirannya yang relatif jarang dalam forum pengambilan keputusan legislasi, tetapi juga karena momentum tersebut bertepatan dengan pengesahan aturan yang akan menjadi pijakan baru bagi institusi Polri.
Habiburokhman dalam sambutannya menyampaikan apresiasi terhadap kepemimpinan Kapolri dan mengajak peserta sidang memberikan penghormatan. Pernyataan tersebut mendapat respons positif dari sejumlah anggota dewan yang hadir dalam ruang sidang.
Pengamat menilai apresiasi tersebut mencerminkan hubungan kerja yang relatif harmonis antara lembaga legislatif dan kepolisian dalam proses penyusunan regulasi.
Meski telah resmi disahkan, perhatian publik kini bergeser pada implementasi undang-undang baru tersebut. Sejumlah kalangan menilai tantangan sesungguhnya berada pada pelaksanaan aturan di lapangan.
Penguatan kelembagaan harus berjalan beriringan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan hak-hak masyarakat. Karena itu, pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang baru akan menjadi faktor penting untuk memastikan tujuan reformasi kepolisian benar-benar tercapai.
Dengan pengesahan UU Polri, pemerintah dan DPR berharap institusi kepolisian memiliki fondasi hukum yang lebih kuat dalam menghadapi perkembangan zaman. Di sisi lain, masyarakat juga menaruh harapan agar peningkatan kewenangan yang diberikan tetap sejalan dengan prinsip negara hukum dan pelayanan publik yang profesional.
Baca berita nasional dan hukum lainnya di JurnalLugas.Com
(Catur)






