JurnalLugas.Com — Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto ternyata tidak hanya berkaitan dengan penyadapan nomor telepon.
Bareskrim Polri juga mengungkap dugaan penggunaan sistem penyadapan tanpa prosedur serta penghapusan jejak elektronik untuk menghilangkan bukti.
Perkara tersebut menyeret tiga anggota Polri sebagai tersangka, salah satunya mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Dua tersangka lainnya adalah Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menjelaskan, dugaan penyimpangan itu berlangsung dalam rentang 2025 hingga 2026.
Dalam periode tersebut, para tersangka diduga memerintahkan sejumlah nomor telepon dimasukkan ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.
Nomor-nomor tersebut kemudian disadap tanpa berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan.
Dugaan Penghapusan Jejak pada Oktober 2026
Perkembangan penting dalam perkara ini terjadi sekitar Oktober 2026. Menurut Asep, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil penyadapan yang tersimpan dalam komputer sistem LIMS.
Petugas yang mengetahui dugaan perintah tersebut kemudian melaporkannya kepada pihak berwenang.
Laporan polisi dibuat pada 30 Oktober 2026 dan menjadi dasar bagi Bareskrim untuk melakukan penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut.
“Dalam modus operandi pada 2025-2026, para tersangka memerintahkan penyadapan tanpa ada kaitan dengan penegakan hukum, dan menghapus jejak log,” kata Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).
Presiden Prabowo hingga Tokoh Publik Diduga Jadi Sasaran
Penyidik menduga aktivitas penyadapan tanpa prosedur tersebut menyasar sejumlah kalangan.
Selain nomor telepon Presiden Prabowo, sasaran lainnya disebut mencakup pejabat negara, tokoh politik, insan media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha.
Asep menegaskan, kegiatan pemantauan dan penyadapan semestinya mengikuti ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.
Aturan tersebut mengatur prosedur penyadapan untuk kepentingan penegakan hukum, termasuk penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di pengadilan.
10 Saksi dan Barang Bukti Elektronik Disita
Untuk mengungkap perkara tersebut, Bareskrim telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang saksi ahli.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti elektronik, terdiri atas 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.
Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menetapkan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH. Sementara itu, satu orang berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi.
Ketiganya ditahan di Rutan Mabes Polri untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Dijerat Pasal KUHP dan UU ITE
Bareskrim menerapkan sejumlah pasal terhadap ketiga tersangka, yakni Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ancaman pidana yang disampaikan penyidik mencapai 10 tahun penjara untuk Pasal 258 KUHP, enam tahun untuk Pasal 332 KUHP, dan delapan tahun untuk Pasal 32 ayat (1) UU ITE.
Asep menyatakan penyidikan masih berlanjut. Ia menegaskan proses penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan penyadapan tidak hanya menyangkut komunikasi Presiden, tetapi juga penggunaan fasilitas penyadapan kepolisian di luar prosedur yang telah ditetapkan.
Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com
(Soefriyanto News)





