JurnalLugas.Com — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto tidak mengarah pada tindak pidana makar.
Menurut Yusril, penanganan perkara yang menyeret tiga perwira tinggi Polri tersebut sejauh ini menggunakan ketentuan pidana terkait penyadapan dan intersepsi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dengan demikian, penyidik tidak menerapkan pasal-pasal tentang makar dalam perkara tersebut.
“Tidak ada indikasi ke arah sana (makar), ya. Jadi semata-mata adalah penyadapan,” kata Yusril dalam konferensi pers, Selasa (3/11/2026).
Yusril menjelaskan, KUHP mengatur tiga kategori tindak pidana makar, yakni makar terhadap Presiden Republik Indonesia, makar terhadap pemerintah, serta tindakan dengan maksud memisahkan sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Namun, berdasarkan perkembangan penyidikan sementara, belum ditemukan indikasi yang mengarah pada kategori tindak pidana tersebut.
Motif Penyadapan Masih Didalami
Meski menegaskan perkara tersebut ditangani sebagai dugaan tindak pidana penyadapan, Yusril menyebut penyidik belum mengungkap materi komunikasi yang disadap maupun kepentingan di balik tindakan tersebut.
Dia meminta masyarakat menunggu hasil pendalaman Bareskrim Polri karena proses penyidikan masih berada pada tahap awal.
Menurut Yusril, pengungkapan tujuan penyadapan merupakan kewenangan penyidik setelah memperoleh keterangan dan bukti yang cukup.
Tiga Perwira Tinggi Polri Jadi Tersangka
Dalam perkara ini, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga anggota Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin sebelumnya menyampaikan ketiganya diduga terlibat dalam penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah pihak, termasuk Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh lainnya.
Penyidik juga menduga terdapat tindakan penghapusan berkas hasil penyadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS).
Bareskrim telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli serta menyita barang bukti elektronik untuk mendukung proses penyidikan.
Yusril menyatakan dugaan penyadapan tanpa hak dapat diproses sebagai tindak pidana berdasarkan ketentuan KUHP dan UU ITE.
Ia juga menegaskan bahwa hak-hak hukum para tersangka tetap harus dipenuhi selama proses penegakan hukum berlangsung.
Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com
(Catur)





