JurnalLugas.Com — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengajak para tokoh agama dan ulama untuk aktif membahas bahaya judi online (judol) dalam setiap khotbah dan ceramah keagamaan. Langkah ini, menurutnya, penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap ancaman sosial dan moral akibat praktik judi digital yang kian meluas.
“Saya kira memang perlu mengajak para ulama dan tokoh agama membahas persoalan ini dalam khotbah,” ujar Yusril usai menghadiri acara Penguatan Komite Tindak Pidana Pencucian Uang di Kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jakarta, Selasa (4/11/2025).
Judi Online Masih Jarang Disinggung di Mimbar Keagamaan
Yusril menilai, pembahasan mengenai judi online masih sangat minim di forum keagamaan, padahal dampaknya sudah meresahkan masyarakat.
“Setiap Jumat saya dengar khatib bicara soal neraka jahanam, tapi hampir tidak pernah membahas judi online, padahal ini persoalan nyata yang dihadapi masyarakat,” ungkapnya.
Menurutnya, fenomena ini menunjukkan bahwa kesadaran sosial terhadap bahaya judol masih rendah, padahal perannya sangat besar dalam merusak ekonomi rumah tangga dan moral generasi muda.
Tanggung Jawab Bersama, Bukan Hanya Pemerintah
Menko Yusril menegaskan bahwa pemberantasan judi online tidak bisa hanya diserahkan kepada pemerintah. Peran keluarga, lembaga pendidikan, dan komunitas keagamaan juga sangat dibutuhkan.
“Perjudian itu perbuatan buruk yang bertentangan dengan nilai agama dan adat kita. Karena itu, para orang tua, guru, dan ustaz wajib mengajak masyarakat menjauhinya,” ujarnya.
Yusril menambahkan, judi online dapat menjadi pintu masuk berbagai tindak kejahatan lain, seperti pencurian, penipuan, hingga kekerasan dalam rumah tangga.
Dampak Nyata, Bantuan Sosial Dipakai untuk Judi
Yusril juga menyoroti laporan pemerintah yang menemukan penyalahgunaan bantuan sosial untuk kegiatan judi online.
“Kementerian Sosial bersama PPATK telah menemukan lebih dari 600 ribu penerima bantuan sosial yang menggunakan dananya untuk berjudi online,” bebernya.
Fakta ini, lanjut Yusril, menunjukkan bahwa judi online telah menjelma menjadi masalah nasional yang bukan hanya mengancam moral, tetapi juga merugikan negara secara ekonomi.
Efek Sosial dan Kejahatan Turunan
Selain kerugian finansial, Yusril menilai judol memicu banyak persoalan sosial.
“Banyak kasus penganiayaan, pencurian, frustasi, hingga bunuh diri terjadi karena kalah berjudi,” jelasnya.
Ia menyebut skala dampak judi online jauh lebih besar daripada judi konvensional karena terhubung langsung dengan sistem keuangan digital dan teknologi modern.
Pemerintah Siap Bertindak Tegas
Yusril menegaskan, pemerintah akan mengambil langkah tegas terhadap pelaku, bandar, hingga jaringan judi online. Namun, upaya represif itu juga akan disertai dengan langkah penyadaran publik.
“Pemerintah tidak hanya menindak pelaku dan bandar, tetapi juga akan melakukan penyadaran sosial agar masyarakat paham bahaya judi online,” tegasnya.
Dengan keterlibatan tokoh agama, ia berharap pesan moral tentang bahaya judol bisa lebih efektif disampaikan kepada masyarakat luas melalui mimbar-mimbar keagamaan.
Baca berita lainnya JurnalLugas.Com






