Gibran Ikut Disadap? Yusril Buka Suara, Bareskrim Ungkap Sasaran Lain

JurnalLugas.Com — Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka belum dapat dipastikan masuk dalam daftar sasaran dugaan penyadapan ilegal yang kini ditangani Bareskrim Polri.

Pemerintah masih menunggu hasil penyidikan untuk mengetahui siapa saja yang nomor teleponnya dipantau tanpa prosedur hukum.

Bacaan Lainnya

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, informasi yang sejauh ini diterimanya baru menyebut Presiden Prabowo Subianto, sejumlah menteri, dan beberapa politisi sebagai pihak yang diduga menjadi sasaran.

“Yang baru saya dengar adalah bahwa Presiden dan sejumlah menteri dan sejumlah politisi,” ujar Yusril, Selasa (3/11/2026).

Karena itu, Yusril belum bisa memastikan apakah nomor telepon Gibran juga termasuk yang disadap. Ia meminta publik menunggu perkembangan penyidikan kepolisian.

Yusril menjelaskan, berdasarkan penyelidikan dan penyidikan Bareskrim, praktik penyadapan ilegal tersebut diduga berlangsung sejak Januari 2025. Periode itu dimulai beberapa bulan setelah Prabowo dilantik sebagai Presiden pada 20 Oktober 2024.

Identitas pelapor dan alat penyadap belum dibuka

Yusril juga belum bersedia mengungkap identitas orang yang pertama kali melaporkan dugaan penyadapan tersebut. Menurut dia, pelapor memiliki perlindungan hukum dan nantinya dapat diperiksa sebagai saksi.

“Ada undang-undang tentang perlindungan saksi dan pelapor,” katanya.

Hal serupa disampaikan ketika Yusril ditanya mengenai dugaan lokasi aktivitas penyadapan di sebuah rumah kawasan Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, maupun kepemilikan perangkat yang digunakan.

Ia menegaskan, rincian barang bukti dan alat penyadapan merupakan kewenangan penyidik untuk menjelaskan.

Kementerian yang dipimpinnya berfokus mengoordinasikan persoalan hukum, bukan menangani pemeriksaan teknis perkara.

Penyadapan diduga berlangsung melalui sistem LIMS

Dalam konferensi pers pada Selasa (3/11/2026), Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkap dugaan penyadapan berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026.

Menurut Asep, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa proses verifikasi.

Nomor-nomor tersebut kemudian dipantau tanpa dikaitkan dengan kepentingan penyelidikan atau penyidikan tindak pidana.

Penyidik juga menemukan dugaan penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS sekitar Oktober 2026.

Perintah penghapusan itu diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan.

Kasus tersebut dilaporkan kepada polisi pada 30 Oktober 2026 oleh seorang petugas yang mengetahui dugaan praktik tersebut.

Bareskrim kemudian memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Polisi turut menyita 11 telepon genggam, satu iPad, serta empat flashdisk sebagai barang bukti.

Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka. Sementara satu orang berinisial SU masih diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

Sasaran diduga meluas ke berbagai kalangan

Asep menyebut dugaan penyadapan tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden Prabowo. Sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha juga disebut masuk dalam kelompok sasaran.

Yusril menegaskan, pemerintah ingin memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan, termasuk aturan dalam KUHAP, KUHP, dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ia menyatakan penetapan tersangka dan penahanan harus dilakukan dengan memenuhi prosedur hukum. Adapun penjelasan mengenai perangkat, barang bukti, dan detail teknis penyadapan diserahkan kepada penyidik.

Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com

(Soefriyanto news)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Prabowo Siapkan Bintang Mahaputera untuk Kapolri dan Panglima TNI, Ini Alasannya

Pos terkait