JurnalLugas.Com — Penghapusan catatan aktivitas penyadapan pada Oktober 2026 menjadi salah satu bagian penting yang didalami Bareskrim Polri dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, praktik tersebut diduga sudah berlangsung sejak 2025 hingga 2026.
Dalam rentang waktu itu, para tersangka diduga memerintahkan pemantauan nomor telepon tanpa memenuhi persyaratan administrasi dan prosedur hukum.
Salah satu persoalan yang ditemukan penyidik adalah tidak adanya surat permohonan dari penyidik maupun lampiran laporan polisi sebagai dasar kegiatan penyadapan.
Asep menyebut aktivitas tersebut tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum. Bahkan, catatan atau log pada sistem diduga dihapus untuk menghilangkan jejak.
“Penghapusan log pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak tersebut,” ungkap Asep dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Penyadapan tidak boleh dilakukan sembarangan
Asep mengingatkan bahwa kepolisian memiliki aturan khusus dalam menjalankan pemantauan maupun penyadapan. Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.
Dalam aturan itu, penyadapan harus memenuhi prinsip perlindungan hak asasi manusia, legalitas, kepastian hukum, dan kerahasiaan.
Kegiatan tersebut juga harus memiliki tujuan yang jelas, yakni mendukung proses penegakan hukum terhadap tindak pidana berdasarkan undang-undang.
Dengan demikian, penggunaan perangkat atau sistem penyadapan di luar kepentingan hukum menjadi persoalan yang harus dipertanggungjawabkan melalui proses penyidikan.
Polisi periksa 10 saksi dan amankan perangkat elektronik
Dalam penanganan perkara ini, Bareskrim telah menetapkan tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka.
Penyidik sebelumnya memeriksa 10 saksi untuk mengumpulkan keterangan dan mendalami rangkaian dugaan tindak pidana tersebut.
Sejumlah barang bukti elektronik juga diamankan, terdiri atas 11 telepon genggam, satu tablet, dan empat flashdisk.
Perkara ini menjadi sorotan karena dugaan penyadapan tidak hanya menyangkut nomor telepon Presiden Prabowo, tetapi juga sejumlah tokoh, pejabat negara, pengusaha, dan media.
Penyidik masih perlu mengungkap secara menyeluruh bagaimana penyadapan dilakukan, siapa saja yang menjadi sasaran, serta peran masing-masing tersangka dalam dugaan penghapusan catatan aktivitas tersebut.
Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com
(Soefriyanto news)






