JurnalLugas.Com – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkap rangkaian penangkapan sejumlah perwira Polri sebelum tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Mahfud mengaku sudah mendengar kabar penangkapan enam perwira pada Minggu malam. Mereka terdiri atas tiga jenderal berpangkat inspektur jenderal (Irjen) dan tiga perwira berpangkat komisaris besar (Kombes).
Namun, ia memilih tidak langsung menyampaikan informasi tersebut kepada publik karena menunggu perkembangan dan pengumuman resmi kepolisian.
“Saya mendengar Minggu malam sudah ada penangkapan tiga Irjen, tiga Kombes,” ungkap Mahfud dalam podcast Terus Terang, Selasa (3/11/2026).
Menurut informasi yang diterimanya, pemeriksaan terhadap sejumlah perwira kemudian mengarah pada dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Mahfud menyebut para perwira yang diperiksa diduga menyebut mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo sebagai pihak yang memerintahkan penyadapan.
Listyo Sigit Dijemput Tengah Malam
Mahfud juga menceritakan informasi mengenai kedatangan Wakapolri bersama Kabareskrim ke rumah Listyo Sigit pada tengah malam untuk melakukan pemeriksaan.
Ia mengaku terkejut ketika mendengar Listyo kemudian dilepaskan sekitar pukul 05.00 WIB.
“Sekitar jam 5 pagi dilepas, saya kaget,” kata Mahfud.
Meski demikian, keterangan tersebut merupakan penuturan Mahfud berdasarkan informasi yang diterimanya. Kronologi penjemputan dan pelepasan Listyo belum dijelaskan secara terperinci dalam pengumuman resmi Bareskrim.
Polri Tetapkan Tiga Tersangka
Pada Selasa (3/11/2026), Bareskrim Polri mengumumkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menyebut ketiganya berinisial LSP, ASN, dan EH. Mereka diketahui merupakan Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, serta Eko Hadi Santoso.
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” kata Asep.
Menurut penyidikan, dugaan penyadapan berlangsung pada 2025 hingga 2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi dan tanpa berkaitan dengan proses penegakan hukum.
Penyidik juga menduga terdapat perintah penghapusan file hasil sadapan pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak.
Dalam pengusutan perkara ini, polisi telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli serta menyita 11 telepon genggam, satu iPad, dan empat flashdisk.
Bareskrim menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan. Sementara itu, dugaan mengenai pihak yang memerintahkan penyadapan dan motif di balik aktivitas tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com
(Soefriyanto news)






