JurnalLugas.Com – Pengusutan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto berpotensi membuka pemeriksaan terhadap lebih banyak pihak.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan, tidak ada pihak yang dikecualikan apabila ditemukan fakta dan alat bukti yang cukup.
Pernyataan tersebut sekaligus membuka kemungkinan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dimintai keterangan oleh penyidik terkait perkara yang kini menjadi perhatian publik.
Yusril menyampaikan hal itu saat menjawab pertanyaan wartawan di Banda Aceh, Rabu (4/11/2026). Menurut dia, penanganan perkara harus didasarkan pada bukti, bukan dugaan ataupun penilaian terhadap sosok tertentu.
“Siapa pun yang cukup kuat fakta-fakta dan alat-alat buktinya,” kata Yusril.
Dengan penegasan tersebut, peluang pemeriksaan tidak hanya terbatas pada pihak-pihak yang sudah terseret dalam perkara.
Termasuk Jokowi maupun mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo, sepanjang penyidik menemukan dasar hukum dan bukti yang memadai.
Yusril menekankan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan harus berjalan berdasarkan fakta yang berhasil dikumpulkan.
Karena itu, kemungkinan keterlibatan seseorang tidak bisa disimpulkan lebih awal tanpa melalui pemeriksaan dan pembuktian.
Pernyataan Yusril ini menempatkan pengungkapan kasus sebagai persoalan yang tidak boleh berhenti pada nama-nama yang telah muncul.
Penyidik perlu menelusuri seluruh rangkaian peristiwa, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan dugaan penyadapan tersebut.
Meski demikian, peluang seseorang diperiksa tidak serta-merta menunjukkan bahwa orang tersebut terlibat atau melakukan pelanggaran hukum.
Penentuan keterlibatan tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti.
Publik kini menanti sejauh mana penyidikan perkara dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo akan berkembang, termasuk apakah pemeriksaan nantinya meluas kepada tokoh-tokoh lain di luar pihak yang sudah menjadi perhatian penyidik.
Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com
(Soefriyanto news)






