JurnalLugas.Com – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyoroti dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dua perwira tinggi Polri.
Pigai mempertanyakan jaminan perlindungan privasi masyarakat jika komunikasi seorang kepala negara saja diduga menjadi sasaran penyadapan tanpa prosedur hukum.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut keamanan Presiden, tetapi juga hak dasar seluruh warga negara untuk memperoleh perlindungan atas kehidupan pribadi dan komunikasi mereka.
“Kalau Presiden saja diperlakukan seperti ini, maka bisa kita bayangkan masyarakat kita bagaimana,” kata Pigai dalam keterangannya, Rabu (4/11/2026).
Ia menilai dugaan penyadapan ilegal tersebut merupakan ancaman serius terhadap hak asasi manusia, keselamatan, serta rasa aman masyarakat.
Pigai menegaskan, perlindungan HAM tidak boleh hanya diberikan kepada pejabat negara atau kelompok tertentu.
Seluruh warga negara memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan dari tindakan sewenang-wenang.
Karena itu, ia meminta Polri mengusut perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Penanganannya juga harus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, sehingga pertanggungjawaban hukum tidak berhenti pada sejumlah tersangka yang telah ditetapkan.
“Kita mendorong polisi agar usut tuntas kasus ini,” ujarnya.
Pigai Singgung Jaminan Hak Privasi dalam Konstitusi
Pigai mengingatkan bahwa hak atas privasi dan perlindungan diri merupakan hak konstitusional yang dijamin UUD 1945, khususnya Pasal 28G ayat (1).
Perlindungan kerahasiaan komunikasi juga diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Ketentuan tersebut mencakup kemerdekaan dan kerahasiaan hubungan komunikasi, termasuk melalui sarana elektronik.
Selain itu, perlindungan privasi juga tercantum dalam Pasal 12 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Pasal 17 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 12 Tahun 2005.
Atas dasar itu, Pigai menilai penyadapan tanpa kewenangan dan dasar hukum yang sah merupakan pelanggaran terhadap hak privasi.
Ia juga mengingatkan adanya dimensi keamanan nasional dalam dugaan penyadapan terhadap Prabowo. Komunikasi Presiden yang berkaitan dengan kepentingan strategis negara berpotensi memuat informasi penting bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pertahanan negara.
Pigai meminta seluruh institusi negara memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan prinsip HAM.
“Jangan biarkan Presiden berjuang sendirian dalam menjaga keamanan negara, menegakkan hukum, dan melindungi hak asasi manusia. Saya berdiri bersama Presiden Prabowo,” tuturnya.
Tiga Petinggi Polri Jadi Tersangka
Pernyataan Pigai muncul setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga petinggi kepolisian sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal.
Ketiganya adalah Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menyebut dugaan penyadapan menyasar sejumlah pihak, mulai dari Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha.
Penyidik menduga praktik tersebut berlangsung sejak 2025 hingga 2026. Selain dugaan penyadapan tanpa prosedur, perkara ini juga berkaitan dengan akses ilegal dan penghapusan data elektronik.
Ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Mabes Polri. Proses penyidikan masih berjalan untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang diduga terlibat.
Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com
(Soefriyanto news)






