Jadi Tentara Bayaran Rusia, Bonus Rp620 Juta dan Gaji Rp50 Juta, Ini Risiko WNI Gabung Militer Rusia

JurnalLugas.Com – Tawaran menjadi tentara bayaran Rusia dengan iming-iming bonus ratusan juta rupiah dan gaji puluhan juta per bulan menyimpan risiko serius bagi warga negara Indonesia (WNI). Salah satu konsekuensi yang perlu diperhatikan adalah kemungkinan kehilangan status kewarganegaraan Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengingatkan adanya konsekuensi hukum bagi WNI yang memutuskan bergabung dengan militer negara asing.

Bacaan Lainnya

Meski demikian, pemerintah belum menyimpulkan secara pasti penyebab banyaknya WNI yang terlibat dalam dinas militer asing, termasuk di Rusia.

Yusril mengatakan pemerintah masih menelusuri latar belakang dan proses perekrutan warga Indonesia tersebut.

“Belum dapat menarik kesimpulan apa yang sesungguhnya terjadi,” kata Yusril, Rabu (4/11/2026).

Menurut Yusril, persoalan menjadi berbeda apabila seseorang direkrut melalui penipuan. Polisi saat ini juga mendalami dugaan adanya WNI yang awalnya dijanjikan pekerjaan tertentu di luar negeri, tetapi kemudian justru terlibat dalam kegiatan militer.

Sementara itu, apabila seseorang bergabung dengan militer asing atas keputusan sendiri tanpa unsur penipuan, pemerintah menghadapi persoalan berbeda terkait pilihan individu tersebut.

13 Orang Jadi Tersangka TPPO

Di tengah penyelidikan tersebut, Bareskrim Polri bersama Direktorat Reserse PPA-PPO Polda jajaran telah menetapkan 13 tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus perekrutan tentara bayaran Rusia.

Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah menyebut para tersangka berasal dari lima laporan polisi.

“Sebanyak 13 tersangka berasal dari lima laporan polisi,” jelas Nurul di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (2/11/2026).

Dari 13 tersangka tersebut, dua orang merupakan warga negara Rusia dan satu lainnya berkewarganegaraan Ukraina.

Polisi mencatat total korban dalam lima perkara itu mencapai 58 orang. Mereka tersebar dalam penanganan sejumlah satuan kepolisian, termasuk Bareskrim, Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Barat, dan Polres Bogor.

Iming-Iming Bonus Rp620 Juta

Modus perekrutan dilakukan dengan menawarkan pekerjaan di luar negeri melalui media sosial, grup informasi lowongan kerja, hingga aplikasi percakapan.

Para korban dijanjikan bonus penandatanganan kontrak sebesar 35.000 dolar AS atau sekitar Rp620 juta. Selain itu, mereka ditawari gaji bulanan hingga 3.000 dolar AS atau setara Rp50 juta.

Tawaran tersebut menjadi bagian dari dugaan praktik perekrutan yang kini ditangani kepolisian.

Pemerintah Indonesia juga telah meminta Rusia menghentikan perekrutan WNI untuk bergabung dengan militer negara tersebut.

Permintaan itu disampaikan melalui jalur diplomatik setelah muncul kabar meninggalnya seorang WNI yang mengikuti dinas militer Rusia di Ukraina.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Yvonne Mewengkang mengatakan pemerintah meminta Rusia memastikan WNI tidak direkrut ke dalam militer maupun formasi lain yang berkaitan dengan militer melalui jalur apa pun.

Pemerintah juga memberi perhatian terhadap perekrutan yang terindikasi mengandung unsur TPPO.

Dengan adanya penyelidikan kepolisian dan peringatan mengenai konsekuensi kewarganegaraan, tawaran menjadi tentara bayaran di luar negeri tidak bisa hanya dilihat dari besarnya bonus dan gaji.

Status hukum serta keselamatan WNI juga menjadi persoalan yang perlu diperhatikan.

Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com

(Soefriyanto news)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Gempa M8,7 Kamchatka Rusia Picu 30 Susulan Tsunami Ancam Wilayah Pasifik

Pos terkait