Slamet Uliandi Jadi Tersangka Keempat, Perannya dalam Kasus Penyadapan Prabowo

JurnalLugas.Com – Penyidikan dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto kembali berkembang.

Bareskrim Polri menetapkan mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kadiv TIK) Polri, Irjen Slamet Uliandi, sebagai tersangka baru dalam perkara tersebut.

Bacaan Lainnya

Penetapan status hukum Slamet diumumkan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis, 5 November 2026.

Sebelumnya, Slamet masih berstatus sebagai saksi. Namun, setelah penyidik melakukan gelar perkara, statusnya dinaikkan menjadi tersangka karena dinilai terdapat unsur perbuatan melawan hukum.

“SU telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum,” kata Suhermanto saat menjelaskan hasil gelar perkara.

Diduga Beri Persetujuan Penyadapan dan Penghapusan Data

Dalam pengungkapan tersebut, penyidik turut menjelaskan posisi Slamet dalam struktur pengelolaan perangkat pemantauan di Bareskrim Polri.

Slamet pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Monitoring Bareskrim Polri pada periode 2010 hingga 2019. Ia juga disebut menjadi dewan pembina dalam pengelolaan perangkat tersebut.

Menurut penjelasan Suhermanto, dua tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan, yakni EH dan AS, harus meminta persetujuan Slamet apabila hendak melakukan proses provisioning atau penyadapan.

Penyidik juga mengungkap peristiwa pada awal Oktober 2026. Saat itu, tersangka AS disebut meminta persetujuan Slamet untuk menghapus hasil penyadapan yang tersimpan.

Slamet diduga menyetujui permintaan penghapusan file hasil penyadapan tersebut. Peran inilah yang menjadi salah satu dasar penyidik meningkatkan status hukumnya menjadi tersangka.

Empat Orang Telah Berstatus Tersangka

Dengan penetapan Slamet Uliandi, jumlah tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal tersebut menjadi empat orang.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka.

Tiga tersangka sebelumnya telah ditahan di Mako Brimob. Sementara Slamet belum ditahan karena dilaporkan sedang menjalani kondisi sakit setelah mengalami stroke.

Suhermanto menjelaskan, penyidik telah memeriksa 13 saksi dan lima orang ahli dalam proses penyidikan. Para ahli tersebut terdiri dari tiga ahli teknologi informasi dan elektronik serta dua ahli pidana.

Slamet dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana terkait akses ilegal, penghapusan atau perubahan data elektronik, serta ketentuan dalam KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Penetapan Slamet sebagai tersangka menambah perkembangan penting dalam penyidikan dugaan penyadapan yang turut menyeret sejumlah nama petinggi Polri.

Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com

(Catur)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Prasetyo Hadi Sebut Penyadapan Prabowo Sudah Makar

Pos terkait