JurnalLugas.Com – Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah mengajukan pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) tidak perlu bolak-balik mendatangi kantor cabang hanya untuk mengetahui perkembangan klaim. Status pengajuan dapat dipantau secara online melalui layanan pelacakan resmi.
Fasilitas ini memudahkan peserta mengetahui apakah proses pencairan JHT masih berjalan atau sudah memasuki tahap berikutnya. Pengecekan cukup dilakukan menggunakan nomor Kartu Peserta Jamsostek (KPJ).
Berdasarkan informasi BPJS Ketenagakerjaan, layanan pelacakan klaim dapat diakses melalui situs resmi. Sementara pengajuan pencairan JHT juga tersedia secara daring melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dan portal Lapak Asik.
Cara Melacak Status Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan
Bagi peserta yang sudah mengirimkan pengajuan pencairan, berikut langkah untuk mengecek perkembangan klaim:
- Buka browser melalui ponsel atau komputer.
- Kunjungi https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking.
- Masukkan nomor KPJ pada kolom yang tersedia.
- Pilih menu Informasi Status Klaim.
- Periksa informasi perkembangan pengajuan yang ditampilkan.
Melalui layanan tersebut, peserta dapat mengetahui informasi status klaim tanpa harus datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Cara Mengajukan Pencairan JHT Lewat Lapak Asik
Peserta yang belum mengajukan klaim juga bisa memanfaatkan layanan Lapak Asik. Kanal ini melayani pengajuan secara online bagi peserta yang memenuhi persyaratan pencairan JHT.
Tahapan pengajuannya sebagai berikut:
- Buka situs https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
- Isi data diri berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
- Unggah dokumen persyaratan serta foto diri terbaru yang tampak depan.
- Pastikan dokumen menggunakan format JPG, JPEG, PNG, atau PDF dengan ukuran maksimal 6 MB.
- Setelah konfirmasi data pengajuan muncul, tekan tombol Simpan.
- Peserta akan menerima jadwal wawancara online melalui email.
- Petugas BPJS Ketenagakerjaan menghubungi peserta untuk melakukan verifikasi melalui panggilan video.
- Setelah proses pengajuan selesai, saldo JHT dikirimkan ke rekening yang telah dicantumkan.
Peserta perlu memastikan seluruh data dan dokumen yang dikirim sesuai dengan persyaratan agar proses verifikasi dapat berjalan lancar.
Siapa Saja yang Berhak Mencairkan Saldo JHT?
Tidak semua peserta dapat mencairkan saldo JHT kapan saja. Pengajuan harus memenuhi kondisi kepesertaan dan ketentuan yang berlaku.
Beberapa kondisi yang memungkinkan peserta mengajukan klaim JHT antara lain:
- Mencapai usia pensiun 56 tahun.
- Mengundurkan diri dari pekerjaan.
- Mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
- Mencapai usia pensiun berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan.
- Berstatus pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
- Telah menjadi peserta JHT selama 10 tahun dan memenuhi ketentuan pengambilan sebagian saldo sebesar 10 persen atau 30 persen.
Selain kondisi tersebut, klaim juga dapat diajukan oleh peserta Bukan Penerima Upah (BPU) yang berhenti menjalankan usaha, peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selamanya, peserta yang mengalami cacat total tetap, serta ahli waris peserta yang meninggal dunia.
Jenis klaim dan dokumen yang harus disiapkan berbeda sesuai kondisi masing-masing peserta. Karena itu, calon pemohon perlu memeriksa persyaratan sebelum mengirimkan pengajuan.
Waspadai Penipuan Berkedok Pencairan JHT
Peserta sebaiknya menggunakan kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk mengecek status maupun mengajukan pencairan saldo. Layanan melalui JMO dan Lapak Asik tidak dipungut biaya.
Informasi mengenai dokumen dan ketentuan klaim dapat diperiksa melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan di https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/cara-klaim.html.
Dengan memanfaatkan layanan online tersebut, peserta dapat memantau perkembangan klaim dan mengurus pencairan JHT tanpa harus datang ke kantor cabang untuk setiap tahapan.
Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com
(Endarto)






