Iuran JKK dan JKM Pekerja Informal Sektor Sampah Dipangkas 50 Persen, Kini Cuma Segini per Bulan

BPJS Ketenagakerjaan
Foto : Kantor BPJS Ketenagakerjaan

JurnalLugas.Com — Kabar baik datang bagi pekerja informal yang menggantungkan penghasilan dari sektor persampahan.

Pemerintah memberikan keringanan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan hingga 50 persen untuk membantu mereka mendapatkan perlindungan ketika menghadapi risiko pekerjaan.

Bacaan Lainnya

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan kebijakan tersebut berlaku untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Dengan potongan tersebut, iuran yang sebelumnya mencapai Rp16.800 per bulan turun menjadi Rp8.400.

Kebijakan itu menjadi salah satu upaya pemerintah memperluas cakupan perlindungan sosial bagi pekerja informal yang selama ini menghadapi risiko kerja, tetapi belum seluruhnya terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kami ingin seluruh pekerja Indonesia mendapat perlindungan jaminan sosial,” kata Yassierli dalam keterangannya, Senin, 10 Agustus 2026.

Menurut Yassierli, persoalan biaya menjadi salah satu tantangan bagi pekerja informal untuk mengikuti program jaminan sosial.

Karena itu, pengurangan iuran diharapkan membuat akses perlindungan menjadi lebih ringan sekaligus mendorong semakin banyak pekerja masuk dalam kepesertaan.

Program keringanan tersebut diberlakukan hingga penghujung 2026. Pemerintah selanjutnya akan melakukan evaluasi untuk menentukan keberlanjutan kebijakan tersebut.

Yassierli berharap skema tersebut tidak berhenti sebagai kebijakan jangka pendek. Jika hasil evaluasi menunjukkan manfaat yang besar, pemerintah diharapkan dapat mempertimbangkan kelanjutan program sehingga perlindungan pekerja informal semakin luas.

Perhatian pemerintah terhadap pekerja sektor persampahan juga tidak lepas dari tingginya risiko pekerjaan yang mereka hadapi.

Pekerja yang sehari-hari memilah, mengangkut, maupun menangani sampah bersentuhan langsung dengan berbagai potensi bahaya.

Risiko itu antara lain berasal dari bahan biologis dan kimia, benda tajam yang tercampur dalam sampah, hingga kemungkinan mengalami kecelakaan fisik ketika bekerja.

Karena itu, Menaker menyebut pekerja persampahan sebagai bagian penting dalam menjaga lingkungan. Aktivitas mereka turut mengurangi volume sampah yang berakhir di tempat pembuangan akhir sekaligus mendukung konsep ekonomi sirkular.

Peluncuran program perlindungan tersebut dilakukan pemerintah pusat bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui kegiatan bertajuk “Aksi Kolaborasi Peluncuran Pelindungan Sosial bagi Pekerja Informal Sektor Persampahan”.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menyatakan pemerintah daerah siap mendukung perluasan perlindungan sosial bagi pekerja informal di sektor persampahan.

Salah satu kelompok yang menjadi perhatian adalah sekitar 4.000 pekerja pemilah sampah yang beraktivitas di TPST Bantargebang, Bekasi.

Pramono menilai perlindungan terhadap pekerja persampahan merupakan bagian dari upaya membangun sistem pengelolaan lingkungan yang lebih baik.

Menurutnya, Jakarta sebagai kota global membutuhkan tata kelola persampahan yang mampu menjawab tantangan lingkungan sekaligus memperhatikan kesejahteraan para pekerjanya.

“Pemprov DKI siap mendukung perlindungan nyata bagi pekerja informal persampahan,” ujar Pramono.

Kolaborasi tersebut melibatkan pemerintah pusat, Pemprov DKI Jakarta, BPJS Ketenagakerjaan, dunia usaha, serta masyarakat.

Sinergi lintas pihak dinilai penting agar program perlindungan sosial tidak hanya menjangkau pekerja formal, tetapi juga kelompok informal yang selama ini bekerja di sektor dengan risiko tinggi.

Dengan iuran JKK dan JKM yang turun dari Rp16.800 menjadi Rp8.400 per bulan, pemerintah berharap hambatan biaya dapat ditekan.

Bagi pekerja informal sektor persampahan, kebijakan ini menjadi salah satu jalan untuk memperoleh perlindungan ketika kecelakaan kerja maupun risiko kematian terjadi.

Pemerintah juga memiliki pekerjaan lanjutan untuk memastikan program tersebut benar-benar menjangkau pekerja yang membutuhkan.

Sebab, keberhasilan kebijakan bukan hanya diukur dari besarnya potongan iuran, tetapi juga dari semakin banyaknya pekerja informal yang akhirnya terlindungi.

Informasi kebijakan pemerintah dan berita terbaru lainnya dapat dibaca di JurnalLugas.Com.

(William)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Cara dan Syarat Pencairan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi JMO, Pekerja Wajib Tahu

Pos terkait