JurnalLugas.Com – Nama Irjen Pol Slamet Uliandi kembali menjadi perhatian publik setelah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Perwira tinggi yang dikenal dengan julukan Kapten Jack itu sebelumnya pernah memimpin penjemputan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo pada 2022.
Penetapan Slamet sebagai tersangka diumumkan Bareskrim Polri pada Kamis malam, 5 November 2026. Dengan perkembangan tersebut, jumlah perwira tinggi kepolisian yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan penyadapan bertambah menjadi empat orang.
Tiga nama yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto menjelaskan, Slamet diduga memiliki peran dalam mekanisme pemberian izin operasi penyadapan melalui Monitoring Center Bareskrim.
“Sampai dengan saat ini, Kabag Mon yaitu tersangka EH dan AS, jika akan melaksanakan provisioning ataupun penyadapan, harus mendapat izin dari Saudara SU,” kata Suhermanto dalam konferensi pers.
Penyidik juga mengungkap dugaan persetujuan penghapusan berkas hasil penyadapan pada awal Oktober 2026. Saat itu, Ahrie Sonta disebut meminta izin kepada Slamet untuk menghapus file hasil penyadapan.
“Pada awal Oktober 2026, tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU,” ujar Suhermanto.
Belum Ditahan karena Kondisi Kesehatan
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Slamet belum ditahan oleh penyidik. Bareskrim menyebut kondisi kesehatannya menjadi alasan penundaan penahanan.
Suhermanto menjelaskan Slamet sedang dalam kondisi sakit pascastroke. Sementara itu, tiga tersangka lainnya telah ditahan di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Dalam perkara ini, penyidik mendalami dugaan penyadapan yang disebut berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Selain Prabowo, sejumlah pejabat dan tokoh lain juga disebut menjadi sasaran.
Polisi menyatakan perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan. Status tersangka terhadap Slamet merupakan bagian dari proses hukum dan belum menjadi putusan bersalah.
Kapten Jack dan Penjemputan Ferdy Sambo
Sebelum terseret dalam perkara penyadapan, Slamet dikenal melalui kiprahnya di bidang reserse dan teknologi informasi kepolisian.
Lahir di Jakarta pada 15 Juli 1971, Slamet merupakan lulusan Akademi Kepolisian tahun 1994.
Ia pernah menduduki sejumlah jabatan strategis, antara lain Kepala Bagian Monitoring Robinopsnal Bareskrim, Karobinopsnal Bareskrim, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim, hingga Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri.
Namanya menjadi sorotan nasional pada 2022 ketika dipercaya memimpin tim yang menjemput Ferdy Sambo untuk dibawa ke Mako Brimob dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.
Saat itu, Slamet menjabat Kadiv TIK Polri. Ia dikenal dengan julukan Kapten Jack, yang melekat pada sosoknya di lingkungan kepolisian.
Pada 2023, Slamet juga menerima penghargaan Bintang Bhayangkara Pratama. Sebelum penetapan tersangka dalam perkara penyadapan, ia dimutasi sebagai perwira tinggi Bareskrim dalam penugasan luar struktur pada 2 Oktober 2026.
Perjalanan karier Slamet kini memasuki babak baru setelah namanya masuk dalam daftar tersangka perkara dugaan penyadapan.
Penyidik masih harus membuktikan dugaan peran masing-masing pihak melalui proses hukum yang berlaku.
Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com
(Bowo)






