Sarmuji Khawatir Percakapan Pribadi Disadap dan Ditafsirkan Berbeda

JurnalLugas.Com – Sekretaris Jenderal Partai Golkar Sarmuji mengingatkan bahwa penyadapan terhadap tokoh politik tanpa alasan yang dibenarkan hukum dapat berdampak luas terhadap kehidupan demokrasi.

Bukan hanya menyangkut privasi, praktik tersebut juga berpotensi membuat masyarakat takut berbicara dan menyampaikan pendapat.

Bacaan Lainnya

Menurut Sarmuji, persoalan muncul ketika percakapan pribadi direkam lalu ditafsirkan tanpa memahami situasi saat pembicaraan berlangsung.

Obrolan ringan atau candaan pun bisa menimbulkan persoalan apabila dipahami secara berbeda oleh pihak yang mendengarkan rekaman.

Ia menggambarkan kekhawatiran tersebut sebagai ancaman terhadap kebebasan masyarakat dalam berkomunikasi.

“Orang bahkan akan takut berkomunikasi,” kata Sarmuji saat menghadiri kegiatan Partai Golkar di Jakarta, Jumat, 6 November 2026.

Percakapan harus dipahami sesuai konteks

Sarmuji menjelaskan, rekaman suara tidak selalu menggambarkan maksud sebenarnya dari sebuah percakapan. Ada kemungkinan seseorang sedang bercanda, tetapi pihak lain yang mendengar rekaman tidak mengetahui konteks tersebut.

Karena itu, ia mengingatkan agar hasil penyadapan tidak ditafsirkan secara sembarangan.

“Hal yang ringan bisa ditafsirkan macam-macam,” ujarnya.

Menurut Sarmuji, kondisi ketika setiap pembicaraan berpotensi disadap dapat menciptakan rasa takut di tengah masyarakat.

Dampaknya bukan hanya dirasakan kalangan politik, tetapi juga orang-orang yang berkomunikasi dalam kehidupan sehari-hari.

Penyadapan kepala negara disebut pelanggaran berat

Sarmuji mengaku bersyukur dugaan penyadapan yang menjadi perhatian publik segera diketahui. Ia juga menilai Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut.

Ia menegaskan bahwa penyadapan tanpa dasar yang dibenarkan merupakan pelanggaran, terlebih apabila sasarannya adalah kepala negara.

“Apalagi menyadap kepala negara itu pelanggaran yang sangat berat,” tegasnya.

Pernyataan Sarmuji muncul di tengah penyidikan dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Perkara tersebut telah berkembang hingga penetapan empat anggota Polri sebagai tersangka.

Mereka masing-masing berinisial LSP, AS, EH, dan SU. Tersangka SU merupakan perkembangan terbaru dalam penyidikan yang juga mencakup dugaan penghapusan data elektronik serta akses ilegal.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Suhermanto menyebut praktik yang diselidiki berlangsung di lingkungan Polri.

Penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk memeriksa saksi dan ahli untuk memperkuat pembuktian.

Penetapan tersangka belum berarti para pihak telah dinyatakan bersalah karena perkara masih harus melalui proses hukum.

Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com

(Soefriyanto news)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Dedi Mulyadi Siapa Calon Wakilnya Terserah KIM

Pos terkait