JurnalLugas.Com – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan kembali merilis hasil penilaian berkala atau rating perusahaan pialang berjangka untuk triwulan III 2026, periode Juli-September.
Dari 69 perusahaan pialang berjangka aktif yang dinilai, PT PG Berjangka menempati peringkat pertama. Sementara itu, lima perusahaan berada di posisi kedua, disusul satu perusahaan di peringkat ketiga.
Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya menjelaskan, penilaian tersebut tidak sekadar menjadi sarana pemeringkatan perusahaan. Hasil evaluasi juga digunakan untuk mendorong peningkatan profesionalisme, transparansi, dan kepatuhan pialang terhadap ketentuan yang berlaku.
“Bukan hanya mengenai pemberian peringkat,” ujar Tirta, menjelaskan tujuan penilaian berkala tersebut.
Ia mengatakan hasil penilaian diharapkan mendorong perusahaan meningkatkan kualitas pelayanan, tata kelola, serta perlindungan terhadap nasabah.
Daftar 12 pialang berjangka peringkat teratas
Kepala Biro Pengawasan dan Penindakan PBK, SRG, dan PLK Muhammad Suaib Sulaiman menyampaikan, penilaian periode Juli-September 2026 mencakup 69 perusahaan aktif.
Berikut daftar perusahaan yang masuk lima peringkat teratas:
Peringkat pertama
- PT PG Berjangka
Peringkat kedua
- PT Didi Max Berjangka
- PT Inter Pan Pasifik Futures
- PT Java Global Futures
- PT MRG Mega Berjangka
- PT XTB Indonesia Berjangka
Peringkat ketiga
- PT Quickpro Berjangka Indonesia
Peringkat keempat
- PT Argodana Futures
- PT Premier Equity Futures
- PT Straits Futures Indonesia
Peringkat kelima
- PT Esandar Arthamas Berjangka
- PT Finex Bisnis Solusi Futures
Suaib berharap hasil pemeringkatan tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan bagi masyarakat sebelum memilih perusahaan pialang untuk melakukan transaksi perdagangan berjangka.
“Memberikan informasi yang bermanfaat kepada masyarakat dan calon nasabah,” kata Suaib.
Tiga indikator penilaian Bappebti
Dalam menentukan peringkat, Bappebti menggunakan tiga indikator utama, yakni kinerja pialang berjangka, nilai pengurang, dan nilai penambah.
Indikator kinerja mencakup hasil pengawasan terhadap integritas keuangan perusahaan, kepatuhan kegiatan usaha, aktivitas transaksi, serta penerapan program Anti-Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT).
Sementara itu, nilai pengurang diperhitungkan berdasarkan hasil evaluasi di luar penilaian kinerja perusahaan. Komponen yang masuk dalam kategori ini antara lain jumlah pengaduan nasabah, penerapan sanksi, dan hasil audit.
Adapun nilai penambah diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada perusahaan yang berkontribusi aktif dalam meningkatkan likuiditas dan dinamika perdagangan berjangka.
Data penilaian berasal dari laporan dan pengawasan
Suaib menjelaskan, data yang digunakan dalam penyusunan peringkat bersumber dari laporan berkala perusahaan kepada Bappebti.
Dokumen tersebut meliputi laporan integritas keuangan, kepatuhan kegiatan usaha, transaksi, serta penilaian penerapan APU-PPT selama triwulan III 2026.
Bappebti juga menggunakan hasil pengawasan langsung atau onsite sebagai bagian dari bahan evaluasi.
Dengan mekanisme tersebut, penilaian berkala diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai kepatuhan dan kinerja perusahaan pialang berjangka.
Masyarakat pun diimbau memperhatikan informasi resmi serta memahami risiko perdagangan sebelum memutuskan menjadi nasabah.
Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com
(William)






