Kontrak Kerja PKWT Kini Maksimal 4 Tahun, Ini Aturan Baru dalam UU 27/2026

JurnalLugas.Com — Pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) kini menghadapi ketentuan baru mengenai batas masa kontrak.

Melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan, pemerintah menetapkan durasi PKWT paling lama empat tahun.

Bacaan Lainnya

Batas tersebut merupakan gabungan dari kontrak awal maksimal dua tahun dan dua kali perpanjangan. Masing-masing perpanjangan hanya diperbolehkan paling lama satu tahun.

Ketentuan ini mengubah pengaturan sebelumnya yang memungkinkan masa PKWT mencapai lima tahun. Dengan pembatasan baru, perusahaan tidak dapat memperpanjang kontrak secara terus-menerus hingga melampaui batas yang ditentukan undang-undang.

Kontrak Awal Dua Tahun, Perpanjangan Maksimal Dua Kali

Pengaturan durasi PKWT tercantum dalam Pasal 82 UU Pelindungan Ketenagakerjaan. Ketentuan tersebut menyatakan jangka waktu atau penyelesaian pekerjaan tertentu paling lama dua tahun dan hanya dapat diperpanjang dua kali, dengan setiap perpanjangan maksimal satu tahun.

Skema masa kontraknya dapat dihitung sebagai berikut:

  • Kontrak awal: maksimal 2 tahun.
  • Perpanjangan pertama: maksimal 1 tahun.
  • Perpanjangan kedua: maksimal 1 tahun.
  • Total masa kontrak: maksimal 4 tahun.

Dengan ketentuan tersebut, perusahaan dan pekerja memiliki batas waktu yang lebih jelas dalam menjalankan hubungan kerja berdasarkan PKWT.

Perusahaan Wajib Memberitahukan Perpanjangan

UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga mengatur kewajiban pemberi kerja ketika hendak memperpanjang kontrak.

Baca Juga  PP 49 Tahun 2025 Resmi Berlaku! Aturan Baru Upah Pekerja, UMP–UMK hingga Skala Gaji Dirombak

Rencana perpanjangan PKWT harus diberitahukan secara tertulis kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum perjanjian kerja berakhir.

Ketentuan ini memberikan kepastian kepada pekerja agar tidak menghadapi perubahan status kontrak tanpa pemberitahuan sebelumnya.

PKWT Harus Dibuat Secara Tertulis

Perjanjian kerja waktu tertentu wajib dibuat secara tertulis menggunakan bahasa Indonesia dan huruf Latin.

Apabila perjanjian dibuat dalam bahasa Indonesia sekaligus bahasa asing, tetapi terdapat perbedaan penafsiran, naskah berbahasa Indonesia yang berlaku.

Undang-undang tersebut juga memberikan konsekuensi apabila perusahaan tidak membuat PKWT secara tertulis. Berdasarkan Pasal 85, hubungan kerja tersebut demi hukum berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Selain itu, perusahaan dilarang mencantumkan masa percobaan kerja dalam PKWT. Apabila klausul masa percobaan tetap dimasukkan, ketentuan tersebut batal demi hukum dan masa kerja pekerja tetap dihitung.

Tidak Semua Pekerjaan Bisa Menggunakan PKWT

Penggunaan PKWT juga dibatasi berdasarkan karakteristik pekerjaan.

Skema kontrak ini dapat diterapkan untuk pekerjaan yang sekali selesai atau bersifat sementara, pekerjaan yang diperkirakan selesai dalam jangka waktu tertentu, pekerjaan musiman, pekerjaan terkait produk atau kegiatan baru yang masih dalam tahap percobaan, serta pekerjaan yang sifatnya tidak tetap.

Sebaliknya, PKWT tidak boleh digunakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.

Perusahaan juga diwajibkan mencatatkan perjanjian tersebut kepada pemerintah sesuai kewenangannya paling lambat tiga hari kerja sejak perjanjian ditandatangani.

Apabila PKWT tidak memenuhi ketentuan mengenai jenis pekerjaan yang diperbolehkan, hubungan kerja demi hukum dapat berubah menjadi PKWTT.

Baca Juga  UMK Kota Tangerang 2025 Naik Simak Detail Besarannya

Pekerja Berhak Mendapatkan Uang Kompensasi

Ketika PKWT berakhir sesuai ketentuan, perusahaan wajib membayarkan uang kompensasi kepada pekerja. Besarannya memperhitungkan masa kerja pekerja di perusahaan yang bersangkutan.

Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran kompensasi dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, dan/atau penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha.

Undang-undang juga mengatur kewajiban ganti rugi apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum masa PKWT berakhir. Besarannya berupa upah pekerja sampai batas waktu berakhirnya perjanjian kerja.

Berlaku Sejak 28 Oktober 2026

UU Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan dan diundangkan pada 28 Oktober 2026.

Aturan tersebut mencabut UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta mencabut sebagian ketentuan dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Dengan batas kontrak maksimal empat tahun, undang-undang ini memberikan pengaturan baru mengenai durasi, perpanjangan, bentuk perjanjian, hingga hak kompensasi pekerja PKWT.

Ketentuan tersebut menjadi hal penting yang perlu dipahami pekerja maupun perusahaan agar pelaksanaan hubungan kerja sesuai dengan aturan terbaru.

Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com

(William)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait