JurnalLugas.Com — Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan sebagai landasan hukum terbaru dalam pengaturan upah pekerja dan buruh di Indonesia. Regulasi ini disusun untuk memperkuat perlindungan pekerja sekaligus menjaga iklim usaha tetap sehat dan berkelanjutan.
Berdasarkan salinan PP 49/2025, aturan tersebut mengatur pengupahan secara menyeluruh, mulai dari kebijakan pengupahan nasional, penetapan upah minimum, struktur dan skala upah, hingga bentuk serta tata cara pembayaran upah. Pemerintah menegaskan bahwa pengupahan menjadi instrumen penting dalam mewujudkan kesejahteraan pekerja tanpa mengabaikan produktivitas dan keberlangsungan dunia usaha.
Dalam ketentuan tersebut, upah minimum tetap diposisikan sebagai jaring pengaman bagi pekerja. Pemerintah daerah diwajibkan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan di masing-masing wilayah.
Penetapan upah minimum dilakukan dengan mengacu pada sejumlah variabel, antara lain pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, serta indeks yang mencerminkan daya beli pekerja. Pendekatan ini dimaksudkan agar kebijakan pengupahan lebih responsif terhadap dinamika ekonomi riil.
PP 49/2025 juga menegaskan bahwa upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih harus menerima upah berdasarkan struktur dan skala upah yang disusun oleh perusahaan.
Struktur dan skala upah wajib disusun dengan mempertimbangkan golongan jabatan, masa kerja, tingkat pendidikan, serta kompetensi pekerja. Kewajiban ini bertujuan mendorong sistem pengupahan yang adil, transparan, dan berbasis kinerja. Pengusaha juga diwajibkan memberitahukan struktur dan skala upah tersebut kepada seluruh pekerja, baik secara langsung maupun melalui peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Selain pekerja tetap, PP ini turut mengatur pengupahan bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja harian lepas serta pekerja berdasarkan satuan hasil atau satuan waktu. Ketentuan ini ditegaskan untuk mencegah terjadinya diskriminasi pengupahan antara pekerja tetap dan pekerja kontrak selama memenuhi syarat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pemerintah juga menegaskan larangan tegas bagi pengusaha untuk membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang berlaku. Meski demikian, terdapat pengecualian bagi usaha mikro dan kecil. Dalam hal ini, pengupahan dapat ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, dengan tetap memperhatikan batas minimum tertentu sesuai kemampuan usaha.
Lebih lanjut, PP 49/2025 mengatur ketentuan upah lembur, upah bagi pekerja yang tidak masuk kerja karena alasan tertentu, serta mekanisme pembayaran upah yang wajib dilakukan tepat waktu dan menggunakan mata uang rupiah. Pemerintah mengingatkan bahwa keterlambatan atau pelanggaran pembayaran upah dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Adapun Upah Minimum Provinsi, Upah Minimum Sektoral Provinsi, Upah Minimum Kabupaten/Kota, serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota untuk tahun 2026 ditetapkan mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Pelaksanaannya tidak boleh bertentangan dengan kebijakan pengupahan nasional.
Dengan diterbitkannya PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, pemerintah berharap sistem pengupahan di Indonesia semakin adaptif terhadap perubahan ekonomi, mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja, serta menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan antara pekerja dan pengusaha.
Baca berita kebijakan dan regulasi lainnya hanya di https://JurnalLugas.Com






