UMK Kota Tangerang 2025 Naik Simak Detail Besarannya

JurnalLugas.Com – Pemerintah Kota Tangerang, Banten, melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025. Dengan kenaikan ini, UMK Kota Tangerang menjadi Rp5.069.708 dan akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2025.

Kebijakan UMK untuk Pekerja Baru
Menurut Kepala Disnaker Kota Tangerang, Ujang Hendra Gunawan, kebijakan ini diwajibkan bagi seluruh perusahaan di wilayah Kota Tangerang. UMK 2025 ditujukan untuk pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun akan menerima pengupahan berdasarkan struktur dan skala upah yang ditetapkan oleh masing-masing perusahaan.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  RUU Ketenagakerjaan, Pengusaha dan Buruh Sepakat Satu Hal Penting Ini

“Skema ini memberikan apresiasi bagi pekerja yang lebih berpengalaman sekaligus mendorong peningkatan produktivitas,” ungkap Ujang.

Kenaikan UMSK Kota Tangerang 2025
Selain UMK, Disnaker Kota Tangerang juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2025 yang bervariasi berdasarkan sektor:

  1. Sektoral 1: Naik 7 persen dari UMK menjadi Rp5.424.587,95.
  2. Sektoral 2: Naik 4 persen menjadi Rp5.272.496,69.
  3. Sektoral 3: Naik 3 persen menjadi Rp5.221.799,61.
  4. Sektoral 4: Naik 2 persen menjadi Rp5.171.102,53.
  5. Sektoral 5: Penetapan sesuai kesepakatan Bipartit.

Proses Penetapan Melibatkan Semua Pihak
Keputusan ini dihasilkan melalui rapat pleno Dewan Pengupahan Kota Tangerang yang melibatkan berbagai elemen, termasuk serikat buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Kamar Dagang dan Industri (Kadin), akademisi, serta pemerintah daerah. “Kami juga melibatkan perwakilan buruh untuk memastikan aspirasi mereka terakomodasi,” jelas Ujang.

Sanksi Bagi Perusahaan yang Melanggar
Ujang menegaskan bahwa perusahaan yang tidak mematuhi aturan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Hal ini dilakukan untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis antara pengusaha dan pekerja.

Baca Juga  UMP Riau 2026 Naik 7,74% UMK Kota Dumai Paling Tinggi, Simak Daftar Lengkapnya

“Kami berharap seluruh perusahaan dapat menjalankan aturan ini dengan baik demi kesejahteraan bersama,” tutup Ujang.

Kenaikan UMK dan UMSK ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di Kota Tangerang sekaligus menjadi motivasi bagi perusahaan untuk menciptakan lingkungan kerja yang produktif dan kondusif. Langkah ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara hak pekerja dan keberlangsungan bisnis di wilayah tersebut.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait