JurnalLugas.Com – Memperpanjang STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) adalah kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan bermotor. Setiap tahunnya, perpanjangan dilakukan untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Selain itu, setiap lima tahun, pemilik kendaraan juga harus melakukan penggantian STNK beserta plat nomor kendaraan. Penting untuk diketahui bahwa keterlambatan memperpanjang STNK 5 tahunan bisa dikenakan denda maksimal Rp500 ribu atau pidana penjara maksimal dua bulan.
Berikut ini adalah cara memperpanjang STNK 5 tahunan secara online dan offline yang perlu Anda ketahui.
Cara Memperpanjang STNK 5 Tahunan Secara Online
Untuk perpanjangan STNK tahunan, Anda dapat melakukannya secara online, namun untuk perpanjangan lima tahunan, Anda tetap harus datang ke kantor Samsat terdekat untuk melakukan pengecekan fisik kendaraan. Berikut adalah langkah-langkah perpanjangan STNK tahunan secara online:
- Unduh Aplikasi Samsat Online Nasional
Unduh aplikasi Samsat Online Nasional dari Play Store atau App Store. - Pendaftaran Data Diri
Buka aplikasi tersebut dan pilih menu ‘Login’ untuk mendaftarkan data diri Anda. - Isi Formulir Pendaftaran
Isi formulir pendaftaran dengan data pribadi dan informasi kendaraan bermotor Anda. - Mulai Proses Perpanjangan
Setelah selesai mendaftar, Anda bisa memulai proses perpanjangan STNK tahunan. - Kode Pembayaran
Anda akan menerima kode pembayaran untuk biaya perpanjangan STNK. - Pembayaran
Lakukan pembayaran sesuai dengan nominal yang tertera melalui metode pembayaran yang disediakan. - Konfirmasi Pembayaran
Setelah pembayaran selesai, Anda akan menerima email berisi e-pengesahan STNK dan e-TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran). - Dokumen
Masa berlaku dokumen tersebut adalah 30 hari sejak tanggal pengiriman email. - Pengiriman TBPKP dan Stiker Pengesahan
TBPKP dan stiker pengesahan STNK akan dikirim ke alamat domisili yang terdaftar dalam waktu satu minggu.
Cara Memperpanjang STNK 5 Tahunan Secara Offline
Untuk memperpanjang STNK 5 tahunan secara offline, Anda harus mendatangi kantor Samsat terdekat. Berikut langkah-langkah yang perlu Anda lakukan:
- Kunjungi Kantor Samsat
Datanglah ke kantor Samsat terdekat dengan membawa kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya. - Cek Fisik Kendaraan
Daftarkan kendaraan Anda untuk menjalani cek fisik. - Legalisir Hasil Cek Fisik
Setelah cek fisik, hasilnya harus dilegalisir. - Isi Formulir Perpanjangan
Isi formulir perpanjangan STNK yang tersedia. - Serahkan Berkas
Serahkan berkas-berkas ke loket progresif. - Lakukan Pembayaran
Bayar pajak kendaraan bermotor di loket yang telah ditentukan. - Tunggu Penerbitan STNK dan Plat Nomor Baru
Tunggu hingga STNK dan plat nomor baru diterbitkan di loket TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor). - Ambil STNK dan Plat Nomor
Ambil STNK dan plat nomor kendaraan yang baru.
Demikian informasi mengenai cara memperpanjang STNK 5 tahunan secara online dan offline pada 2024. Semoga bermanfaat dan memudahkan proses administrasi kendaraan Anda.






