Cara Memperpanjang STNK Secara Online dan Offline pada 2024

JurnalLugas.Com – Memperpanjang STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) adalah kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan bermotor. Setiap tahunnya, perpanjangan dilakukan untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Selain itu, setiap lima tahun, pemilik kendaraan juga harus melakukan penggantian STNK beserta plat nomor kendaraan. Penting untuk diketahui bahwa keterlambatan memperpanjang STNK 5 tahunan bisa dikenakan denda maksimal Rp500 ribu atau pidana penjara maksimal dua bulan.

Bacaan Lainnya

Berikut ini adalah cara memperpanjang STNK 5 tahunan secara online dan offline yang perlu Anda ketahui.

Cara Memperpanjang STNK 5 Tahunan Secara Online
Untuk perpanjangan STNK tahunan, Anda dapat melakukannya secara online, namun untuk perpanjangan lima tahunan, Anda tetap harus datang ke kantor Samsat terdekat untuk melakukan pengecekan fisik kendaraan. Berikut adalah langkah-langkah perpanjangan STNK tahunan secara online:

  1. Unduh Aplikasi Samsat Online Nasional
    Unduh aplikasi Samsat Online Nasional dari Play Store atau App Store.
  2. Pendaftaran Data Diri
    Buka aplikasi tersebut dan pilih menu ‘Login’ untuk mendaftarkan data diri Anda.
  3. Isi Formulir Pendaftaran
    Isi formulir pendaftaran dengan data pribadi dan informasi kendaraan bermotor Anda.
  4. Mulai Proses Perpanjangan
    Setelah selesai mendaftar, Anda bisa memulai proses perpanjangan STNK tahunan.
  5. Kode Pembayaran
    Anda akan menerima kode pembayaran untuk biaya perpanjangan STNK.
  6. Pembayaran
    Lakukan pembayaran sesuai dengan nominal yang tertera melalui metode pembayaran yang disediakan.
  7. Konfirmasi Pembayaran
    Setelah pembayaran selesai, Anda akan menerima email berisi e-pengesahan STNK dan e-TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran).
  8. Dokumen
    Masa berlaku dokumen tersebut adalah 30 hari sejak tanggal pengiriman email.
  9. Pengiriman TBPKP dan Stiker Pengesahan
    TBPKP dan stiker pengesahan STNK akan dikirim ke alamat domisili yang terdaftar dalam waktu satu minggu.
Baca Juga  Biaya Perpanjang STNK, Rincian Lengkap, Syarat, Cara Hitungnya Biar Nggak Kaget di Loket

Cara Memperpanjang STNK 5 Tahunan Secara Offline
Untuk memperpanjang STNK 5 tahunan secara offline, Anda harus mendatangi kantor Samsat terdekat. Berikut langkah-langkah yang perlu Anda lakukan:

  1. Kunjungi Kantor Samsat
    Datanglah ke kantor Samsat terdekat dengan membawa kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya.
  2. Cek Fisik Kendaraan
    Daftarkan kendaraan Anda untuk menjalani cek fisik.
  3. Legalisir Hasil Cek Fisik
    Setelah cek fisik, hasilnya harus dilegalisir.
  4. Isi Formulir Perpanjangan
    Isi formulir perpanjangan STNK yang tersedia.
  5. Serahkan Berkas
    Serahkan berkas-berkas ke loket progresif.
  6. Lakukan Pembayaran
    Bayar pajak kendaraan bermotor di loket yang telah ditentukan.
  7. Tunggu Penerbitan STNK dan Plat Nomor Baru
    Tunggu hingga STNK dan plat nomor baru diterbitkan di loket TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).
  8. Ambil STNK dan Plat Nomor
    Ambil STNK dan plat nomor kendaraan yang baru.
Baca Juga  Biaya Balik Nama Motor dan Ganti Pelat Terbaru

Demikian informasi mengenai cara memperpanjang STNK 5 tahunan secara online dan offline pada 2024. Semoga bermanfaat dan memudahkan proses administrasi kendaraan Anda.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait