JurnalLugas.Com – Pemerintah Malaysia baru-baru ini mengumumkan perubahan signifikan pada struktur pajak jalan untuk kendaraan listrik (EV) yang akan berlaku mulai 1 Januari 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan adopsi kendaraan listrik di negara tersebut dengan menawarkan tarif pajak yang lebih kompetitif dibandingkan dengan kendaraan bermesin pembakaran dalam (ICE).
Struktur pajak jalan baru ini menggantikan struktur yang pertama kali diperkenalkan pada tahun 2019. Selama periode pembebasan pajak yang berlaku hingga akhir 2025, semua kendaraan listrik yang terdaftar di Malaysia tidak dikenakan pajak jalan. Namun, mulai 1 Januari 2026, pemilik EV akan mulai membayar pajak sesuai dengan struktur yang baru.
Sesuai laporan dari Paultan pada Rabu (5/6), struktur pajak jalan baru ini tetap menggunakan basis kilowatt (kW) untuk pengelompokkan. Free Malaysia Today melaporkan pada Selasa (4/6) bahwa ada tiga kelompok utama berdasarkan daya motor listrik:
- Kelompok 1: Untuk kendaraan dengan daya motor listrik antara 1 watt hingga 100kW.
- Kelompok 2: Untuk kendaraan dengan daya antara 100.001 watt hingga 210kW.
- Kelompok 3: Untuk kendaraan dengan daya antara 210.001 watt hingga 310kW.
Pada Kelompok 1, tarif pajak meningkat sebesar 10 ringgit (sekitar Rp34 ribu) untuk setiap peningkatan daya 10kW. Misalnya, kendaraan dengan daya 70kW akan dikenakan pajak sebesar 40 ringgit (sekitar Rp138 ribu), sementara kendaraan dengan daya 80kW akan dikenakan 50 ringgit (sekitar Rp173 ribu).
Untuk Kelompok 2, tarif pajak meningkat sebesar 20 ringgit (sekitar Rp69 ribu) untuk setiap 10kW, sedangkan untuk Kelompok 3, kenaikannya adalah 30 ringgit (sekitar Rp103 ribu) untuk setiap 10kW.
Sebagai ilustrasi, pajak jalan untuk kendaraan BYD Dolphin dengan daya 130kW di bawah struktur baru akan menjadi 120 ringgit (sekitar Rp415 ribu). Ini jauh lebih rendah dibandingkan dengan biaya pajak saat ini sebesar 624 ringgit (Rp2,1 juta) jika tidak ada pembebasan.
Begitu pula, untuk Tesla Model Y dengan daya 220kW, pajak jalan akan menjadi 305 ringgit (sekitar Rp1 juta), dibandingkan dengan biaya pajak saat ini yang mencapai 2.583 ringgit (Rp8,9 juta).
Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah Malaysia dalam mendukung adopsi kendaraan listrik, yang diharapkan dapat membantu mengurangi emisi karbon dan mempercepat transisi menuju transportasi yang lebih ramah lingkungan.






